BERITA TERKINI
Mulai 2026, PPh Transaksi Kripto Naik Jadi 0,21% dan PPN atas Aset Kripto Dihapus

Mulai 2026, PPh Transaksi Kripto Naik Jadi 0,21% dan PPN atas Aset Kripto Dihapus

Pemerintah menetapkan kebijakan baru perpajakan atas transaksi aset kripto. Mulai tahun pajak 2026, tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari transaksi kripto naik menjadi 0,21%. Sementara itu, aset kripto tidak lagi menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. PMK ini mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Dalam bagian pertimbangan, PMK 50/2025 menyebut penyesuaian ketentuan PPN dan PPh dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, serta kemudahan administrasi pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Aset kripto dipersamakan dengan surat berharga

Dalam PMK tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga. Konsekuensinya, pembelian aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Meski demikian, jasa yang memfasilitasi transaksi kripto tetap menjadi objek pajak, termasuk jasa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan penambang aset kripto.

PPN sebesar 11% tetap berlaku untuk layanan seperti fasilitasi jual beli kripto dengan mata uang fiat, pertukaran kripto (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) untuk deposit, penarikan, dan penyimpanan aset kripto. Besaran tarif tersebut dihitung dari tarif dasar PPN 12% yang dikalikan faktor pengurang 11/12 sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Tarif PPh final naik

Penghasilan dari penjualan atau pertukaran aset kripto dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif final 0,21%, naik dari 0,1% yang sebelumnya diatur dalam PMK 68/2022. Kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh ini berada pada penyelenggara platform perdagangan kripto.

PMK 50/2025 juga mengatur bahwa apabila transaksi dilakukan melalui sistem elektronik milik PMSE, tarif PPh dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Selain itu, pajak luar negeri atas transaksi serupa tidak dapat dikreditkan ke PPh dalam negeri.

Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap kewajiban pajak kripto akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Contoh perhitungan PPh

PMK 50/2025 memuat ilustrasi penghitungan PPh. Dalam contoh jual beli kripto dengan rupiah, seseorang menjual 0,7 koin kripto seharga Rp500 juta per koin. PPh yang dipungut adalah 0,21% × (0,7 × Rp500 juta) = Rp735.000.

Adapun dalam contoh tukar menukar kripto (swap), seseorang menukar 0,3 koin Kripto F (Rp500 juta per koin) dengan 30 koin Kripto G (Rp5 juta per koin). Masing-masing pihak dikenai PPh 0,21% × Rp150 juta = Rp315.000.

Seluruh pemungutan pajak harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan dalam SPT Masa paling lambat tanggal 20.