Kualitas kredit properti perbankan tercatat melemah pada awal 2026, di tengah tekanan ekonomi yang membuat sebagian debitur kesulitan membayar cicilan. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) kredit properti pada Februari 2026 mencapai 3,24%, naik dari 2,99% pada Februari 2025.
Di saat yang sama, BI mencatat penyaluran kredit properti pada Februari 2026 masih tumbuh 13,7% secara tahunan (year on year/yoy). Kondisi ini mengindikasikan kenaikan NPL terjadi bersamaan dengan bertambahnya jumlah kredit yang berisiko bermasalah.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai kenaikan NPL dipengaruhi turunnya daya beli masyarakat pada awal 2026. Menurutnya, situasi tersebut membuat banyak debitur kesulitan memenuhi kewajiban cicilan kredit properti.
Wijayanto mendorong perbankan menyiapkan skenario restrukturisasi utang bagi kredit pemilikan rumah (KPR) yang sudah macet maupun berpotensi macet. Ia juga mengimbau bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit properti dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan calon debitur ke depan untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet.
Selain itu, ia memprediksi permintaan kredit properti berpotensi melemah seiring kondisi ekonomi yang dinilai memburuk dan suku bunga yang semakin tinggi.
Pandangan serupa disampaikan ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy. Ia menilai memburuknya kualitas kredit properti saat ini merupakan konsekuensi dari pola ekspansi kredit pada tahun-tahun sebelumnya.
Yusuf menilai bank cenderung agresif menyalurkan kredit properti pada periode 2021 hingga 2023, ketika likuiditas longgar dan suku bunga relatif rendah. Menurutnya, kualitas kredit dari ekspansi semacam itu umumnya baru benar-benar teruji beberapa tahun kemudian, terlebih ketika tekanan ekonomi datang berlapis.
Ia menjelaskan, tekanan pada 2025 dan 2026 tidak hanya berasal dari pendapatan kelas pekerja yang semakin tergerus, tetapi juga dari dampak kenaikan suku bunga seiring kebijakan BI yang mulai terasa tahun ini. Dampak tersebut terutama dirasakan debitur yang telah melewati masa bunga tetap (fixed) dan masuk ke skema bunga mengambang (floating).
Dalam kondisi itu, cicilan dapat meningkat cukup signifikan, sementara kenaikan cicilan tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan. Yusuf juga menilai desain produk KPR dengan skema fixed-to-floating memiliki risiko tinggi karena banyak debitur mengambil KPR dengan asumsi kondisi akan stabil, namun lonjakan cicilan terasa ketika suku bunga naik.
Menurut Yusuf, fenomena ini tidak semata mencerminkan siklus jangka pendek, melainkan mulai mengarah pada sinyal yang bersifat struktural. Ia juga mengaitkan kenaikan NPL kredit properti dengan indikasi ketimpangan ekonomi yang melebar, di mana pertumbuhan ekonomi dinilai lebih banyak didorong kelompok kelas atas, sementara kelas pekerja semakin tertekan secara finansial.
Ia menilai salah satu tanda awalnya terlihat dari meningkatnya kredit properti macet, terutama pada segmen KPR. Karena itu, Yusuf mendorong bank lebih aktif membaca risiko dalam portofolio kreditnya. Ia menekankan restrukturisasi perlu dilakukan, namun harus benar-benar membantu debitur dan tidak sekadar memperpanjang tenor.