Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rencana relaksasi kebijakan penilaian kualitas kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperluas akses pembiayaan kredit perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Relaksasi ini difokuskan pada catatan tunggakan bernilai kecil, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kemudahan akses pembiayaan dan stabilitas sektor keuangan.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang bagi masyarakat yang selama ini terkendala riwayat kredit kecil, seperti tunggakan kartu kredit atau pinjaman daring dengan nominal ratusan ribu rupiah.
Menurut Agus, SLIK bukan satu-satunya alat penilaian dalam pemberian kredit. Namun, selama ini sistem tersebut kerap digunakan perbankan sebagai bagian dari mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi kredit macet.
Ia menyampaikan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah relaksasi bagi catatan pembiayaan di bawah Rp1 juta. Dengan skema ini, catatan tunggakan kecil diharapkan tidak lagi menjadi pertimbangan utama ketika masyarakat mengajukan pembiayaan perumahan.
Agus menjelaskan, batasan relaksasi di bawah Rp1 juta dipertimbangkan agar kebijakan tetap proporsional. Ia menilai cicilan kredit perumahan umumnya tidak terlalu besar sehingga relaksasi pada nominal kecil dinilai tidak menimbulkan risiko berlebihan bagi perbankan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa relaksasi yang terlalu longgar berpotensi meningkatkan risiko kredit macet secara massal. Kondisi tersebut dapat merugikan bank dan pada akhirnya mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Agus menegaskan OJK memiliki peran ganda, yakni melindungi konsumen sekaligus memastikan lembaga jasa keuangan tetap sehat dan stabil. Karena itu, pengawasan terhadap kebijakan yang diterapkan di sektor jasa keuangan tetap dilakukan.
Terkait teknis pelaksanaan, OJK masih menunggu keputusan lebih lanjut dari kantor pusat. Kejelasan mengenai batas Rp1 juta—apakah berlaku per fasilitas kredit atau dihitung secara kumulatif—masih dalam tahap kajian bersama industri jasa keuangan.