Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida. Ketua Asippindo Ivan Soeparno menyebut persoalan permodalan menjadi salah satu tantangan utama yang perlu segera diperkuat.
Menurut Ivan, Jamkrida masih menghadapi kendala penguatan modal akibat keterbatasan modal awal. Di saat yang sama, dukungan pemangku kepentingan dinilai belum merata dan opsi penambahan modal masih terbatas.
Tantangan lain datang dari sisi kinerja dan pengembangan usaha. Ivan menilai pertumbuhan bisnis Jamkrida belum optimal, portofolio belum tumbuh secara konsisten, serta laba yang dihasilkan belum cukup untuk memperkuat ekuitas. Ia juga menyoroti bahwa risiko usaha di sektor ini masih tergolong tinggi.
Selain permodalan dan kinerja, aspek tata kelola dan manajemen risiko juga menjadi pekerjaan rumah. Ivan mengatakan maturitas tata kelola dan manajemen risiko Jamkrida masih perlu diperkuat, khususnya dalam pengukuran dan pemetaan risiko sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal itu ia sampaikan dalam webinar pada Kamis (16/4).
Ivan juga menyinggung tantangan pemerataan keberadaan Jamkrida. Ia menyebut baru sekitar 18 dari 38 provinsi yang memiliki Jamkrida. Kondisi ini membuat akses penjaminan antardaerah dinilai masih timpang, terutama di wilayah tertinggal.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, Ivan menegaskan Jamkrida memiliki posisi strategis dalam pembiayaan daerah. Ia menyatakan Jamkrida dapat menjadi katalis dalam memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah, karena penjaminan dapat menjembatani UMKM yang layak namun belum bankable dengan lembaga pembiayaan setempat.
Lebih lanjut, ia menyebut Jamkrida juga berperan sebagai instrumen penguatan ekonomi daerah, antara lain dengan mendorong kredit produktif, menggerakkan usaha, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Jamkrida turut diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan ekosistem keuangan daerah, sekaligus simpul sinergi antara agenda pembangunan daerah dan agenda inklusi keuangan.
Ivan menambahkan, Jamkrida juga menjalankan fungsi public policy. Namun, fungsi tersebut harus tetap dijalankan dengan prinsip bisnis yang sehat, didukung manajemen risiko, tata kelola yang kuat, serta kecukupan modal yang memadai.
Dari sisi kinerja industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026, tumbuh 1,99% secara tahunan (year on year/YoY). Sementara itu, imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan tercatat sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% YoY.
Adapun nilai klaim industri penjaminan tercatat mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, terkontraksi 31,09% YoY.