DENPASAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan Syariah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dan menghadirkan berbagai komunitas muslim di Provinsi Bali.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutan pada kegiatan yang digelar Selasa (10/3/2026).
Menurut Parjiman, Ramadan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan, termasuk keuangan syariah, agar mampu mengelola keuangan dengan lebih baik. Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin berinvestasi agar menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta memastikan kehalalan produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan.
Parjiman turut mengingatkan adanya temuan aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK. Ia meminta masyarakat lebih berhati-hati saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk memperhatikan akses yang diminta oleh aplikasi tersebut.
Bagi pengguna layanan pinjaman daring yang berizin OJK, Parjiman menjelaskan akses yang diizinkan hanya pada Camera, Microphone, dan Location pada gawai atau disingkat CaMiLan. Ia menekankan langkah ini penting untuk membantu masyarakat terhindar dari kejahatan berkedok investasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali yang dikenal sebagai Ustad Usli. Acara ini diikuti sekitar 200 peserta, yang sebagian besar merupakan anggota ibu-ibu majelis taklim di Provinsi Bali.
Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan itu, antara lain pengenalan dan edukasi keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, serta ceramah agama tentang pengelolaan keuangan dalam sudut pandang Islam yang disampaikan Ustad Usli.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau aplikasi mencurigakan agar memastikan legalitasnya melalui Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Sementara bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan atau memiliki pertanyaan, pengaduan dapat disampaikan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di laman www.kontak157.ojk.go.id.
Melalui literasi keuangan syariah, OJK berharap dapat membentuk sikap dan perilaku individu yang cerdas dan mandiri secara finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas. OJK juga menyatakan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendorong literasi dan inklusi keuangan syariah.

