BERITA TERKINI
OJK Bali Gelar Edukasi Keuangan Syariah dalam Program Gebyar Ramadan Keuangan

OJK Bali Gelar Edukasi Keuangan Syariah dalam Program Gebyar Ramadan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, dan dihadiri komunitas muslim di Provinsi Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mengatakan OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah. Menurutnya, Ramadan dapat menjadi momentum untuk memperdalam pemahaman terhadap produk dan layanan jasa keuangan, termasuk keuangan syariah, agar masyarakat lebih mampu mengelola keuangannya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Parjiman juga mengimbau masyarakat yang akan berinvestasi agar menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta memastikan kehalalan produk dan layanan jasa keuangan yang digunakan. Ia turut mengingatkan adanya temuan aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK, sehingga masyarakat diminta berhati-hati saat mengakses tautan atau aplikasi yang tidak dikenal, termasuk memperhatikan akses yang diminta oleh aplikasi.

OJK menekankan bahwa untuk layanan pinjaman daring yang berizin OJK, akses yang diizinkan hanya Camera, Microphone, dan Location atau disingkat CaMiLan. Ketentuan ini disebut sebagai salah satu langkah agar masyarakat terhindar dari kejahatan berkedok investasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Provinsi Bali, Irhamsah; Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto, Muhayadi; serta Ustad Muhammad Ali yang dikenal sebagai Ustad Usli. Acara juga diikuti sekitar 200 peserta, yang sebagian besar merupakan ibu-ibu anggota majelis taklim di Provinsi Bali.

Sejumlah materi edukasi disampaikan, antara lain pengenalan dan edukasi keuangan syariah oleh OJK Provinsi Bali, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan syariah oleh Pegadaian Syariah Provinsi Bali, serta ceramah agama mengenai pengelolaan keuangan dalam sudut pandang Islam oleh Ustad Usli.

OJK juga mengimbau masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau aplikasi mencurigakan agar mengecek legalitasnya melalui Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Sementara untuk penyampaian pertanyaan maupun pengaduan terkait lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menggunakan APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) melalui situs www.kontak157.ojk.go.id.

Melalui literasi keuangan syariah, OJK berharap dapat membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang cerdas serta mandiri secara finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas. OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.