BERITA TERKINI
OJK Bali Gelar Edukasi Keuangan Syariah pada Gebyar Ramadan Keuangan

OJK Bali Gelar Edukasi Keuangan Syariah pada Gebyar Ramadan Keuangan

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menggelar edukasi keuangan syariah dalam rangka Gebyar Ramadan Keuangan. Kegiatan berlangsung di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Bali, dan dihadiri komunitas muslim dari berbagai daerah di Bali.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menyatakan OJK berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat, termasuk literasi keuangan syariah. Menurutnya, Ramadan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan syariah agar mampu mengelola keuangan dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Parjiman juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi dengan menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, serta memastikan kehalalan produk keuangan. Ia menyoroti maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK dan meminta masyarakat waspada terhadap tautan atau aplikasi yang tidak dikenal.

Parjiman menambahkan, untuk layanan pinjaman daring yang berizin OJK, akses aplikasi hanya terbatas pada Camera, Microphone, dan Location (CaMiLan). Pembatasan akses ini disebut sebagai upaya agar pengguna terhindar dari praktik kejahatan yang berkedok investasi.

Acara turut dihadiri Direktur Pengawasan PEPK dan LMST OJK Bali Irhamsah, Pimpinan Cabang Pegadaian Syariah Gatot Subroto Muhayadi, serta Ustad Muhammad Ali (Ustad Usli). Sebanyak 200 peserta, yang mayoritas merupakan ibu-ibu majelis taklim, mengikuti rangkaian kegiatan yang memuat materi edukasi keuangan syariah, pengenalan produk syariah oleh Pegadaian Syariah, serta ceramah pengelolaan keuangan dalam perspektif Islam.

OJK mengimbau masyarakat untuk memeriksa legalitas penawaran investasi dan aplikasi keuangan melalui layanan Kontak OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Jika menghadapi permasalahan dengan lembaga jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) di situs www.kontak157.ojk.go.id.

Melalui penguatan literasi keuangan syariah, OJK menyatakan berharap dapat membentuk masyarakat yang cerdas dan mandiri secara finansial, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas.