Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berencana mencabut moratorium perizinan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) pada tahun ini. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah kehati-hatian regulator untuk memperkuat fondasi industri.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan keputusan OJK mempertahankan moratorium dapat dipahami sebagai upaya memastikan industri fintech lending berkembang lebih sehat. Ia menilai, maraknya penyalahgunaan pinjaman, termasuk penggunaan dana untuk kebutuhan konsumtif yang tidak produktif, membuat kebijakan ini tetap relevan.
Dari sisi akses keuangan, Heru menilai pindar membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. Ia menyebut pindar saat ini menjadi alternatif utama pembiayaan bagi kelompok unbankable serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pembiayaan melalui pindar juga turut mendorong perputaran ekonomi, baik lewat kredit konsumtif maupun produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa pertumbuhan pindar tetap menyimpan risiko bagi ekosistem keuangan, terutama terkait fraud dan potensi gagal bayar.
Risiko tersebut, kata Nailul, perlu ditekan melalui penguatan kebijakan, termasuk memperketat proses penyaluran kredit. Ia juga menilai masih terdapat celah dalam mekanisme penyelesaian gagal bayar karena saat ini sebagian besar masih menjadi tanggung jawab masing-masing platform.
Dengan sejumlah catatan itu, Nailul berpendapat moratorium dapat dipertimbangkan untuk dicabut, khususnya bagi calon platform pindar yang berfokus pada pembiayaan produktif.