BERITA TERKINI
OJK Cermati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga yang Libatkan 97 Fintech Pindar

OJK Cermati Putusan KPPU soal Dugaan Kartel Bunga yang Libatkan 97 Fintech Pindar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman daring (pindar) yang melibatkan 97 perusahaan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan sesuai mandat regulasi, sekaligus mendorong perbaikan industri financial technology lending.

“OJK, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2026).

Seiring dengan putusan KPPU tersebut, OJK juga menekankan pentingnya kontribusi industri pindar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

OJK menyebut pihaknya mendorong penyelenggara pindar untuk terus mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi UMKM dan mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Untuk memperkuat industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Aturan ini antara lain mengatur batasan manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang sehat dan transparan.