Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer keuangan berinisial BVN. Sanksi ini diberikan terkait kasus manipulasi perdagangan saham yang dinilai merugikan masyarakat melalui penyampaian informasi yang tidak benar di media sosial.
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan, hasil pemeriksaan menemukan BVN menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai satu atau lebih saham, termasuk rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN disebut melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya.
“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Selain itu, pelanggaran juga terkait perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
OJK menyebut perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar. Pembentukan harga itu dinilai tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” kata Hasan.
Selain denda, OJK juga menyatakan tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan BVN di media sosial. Sementara terkait rekening nominee, OJK membuka peluang untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kelayakan akun investasinya.
Dalam kasus ini, BVN dinilai melanggar ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 33 Undang-Undang P2SK. BVN juga disebut melanggar Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 Undang-Undang P2SK.

