Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta memanfaatkan bulan Ramadan untuk memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah). Langkah ini dilakukan karena tingkat pemahaman dan penggunaan layanan keuangan syariah dinilai masih tertinggal dibandingkan keuangan konvensional.
Kepala OJK DIY, Eko Yunianto, mengatakan penguatan edukasi secara berkelanjutan diperlukan untuk mengejar ketertinggalan tersebut. Ia merujuk Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2025 yang mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,42 persen dan inklusi 13,41 persen. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan keuangan konvensional yang mencapai 66,46 persen untuk literasi dan 79,71 persen untuk inklusi.
Menurut Eko, kondisi itu menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif, terutama bagi generasi muda, pelaku UMKM, serta komunitas sosial dan keagamaan. Karena itu, OJK DIY menyiapkan rangkaian kegiatan selama Ramadan, antara lain program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SiCANTIKS) dan Training of Trainer, SIMOLEK Ngabuburide, podcast, serta Kompetisi Keuangan Syariah yang meliputi lomba financial da’i cilik dan weekly quiz Ramadan.
Ia berharap semakin banyak masyarakat memahami manfaat dan kemudahan layanan keuangan syariah yang aman, inklusif, dan memberi maslahat.
Selain edukasi layanan keuangan, OJK DIY juga mengingatkan pentingnya pemahaman investasi syariah. Eko menekankan bahwa investasi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga keberkahan dan ketenangan jiwa karena dijalankan sesuai prinsip syariah.
“Investasi syariah merupakan ikhtiar untuk mengoptimalkan harta agar tidak idle atau menganggur. Dengan berinvestasi sesuai prinsip syariah, masyarakat tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga ketenangan karena bebas dari riba serta memiliki bekal masa depan yang lebih terencana,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat diminta tetap berhati-hati. Eko menyampaikan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yakni legal dan logis. Investasi juga harus sesuai prinsip syariah agar terhindar dari penipuan berkedok investasi serta memastikan manfaat finansial yang halal.

