BERITA TERKINI
OJK Hormati Putusan KPPU soal Denda Rp 755 Miliar terhadap 97 Fintech Lending

OJK Hormati Putusan KPPU soal Denda Rp 755 Miliar terhadap 97 Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar). Total denda yang dijatuhkan KPPU dalam perkara tersebut mencapai Rp 755 miliar.

Putusan itu diterbitkan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dan dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara tersebut berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang atau layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), khususnya dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan suku bunga.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan OJK mencermati sekaligus menghormati keputusan yang ditetapkan KPPU. “OJK mencermati dan menghormati putusan yang diterbitkan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2026).

Meski demikian, OJK menegaskan akan terus mendorong penguatan industri pindar, terutama pada aspek tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Menurut Ismail, langkah itu dilakukan untuk mewujudkan industri pindar yang sehat, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

OJK juga mendorong penyelenggara pindar tetap berkontribusi mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam rangka memperkuat industri, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, salah satunya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Ismail menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, OJK menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, dan tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.

Ke depan, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pindar dan memastikan seluruh penyelenggara menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.