BERITA TERKINI
OJK Hormati Putusan KPPU yang Menjatuhkan Sanksi ke 97 Fintech Lending terkait Dugaan Kartel Suku Bunga

OJK Hormati Putusan KPPU yang Menjatuhkan Sanksi ke 97 Fintech Lending terkait Dugaan Kartel Suku Bunga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman.

Putusan tersebut diterbitkan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dan dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang atau pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Dalam putusan itu, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan setiap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini disebut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

OJK juga menyatakan akan mendorong industri pendanaan digital (pindar) memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut disebut sejalan dengan amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Selain itu, OJK mendorong penyelenggara pindar untuk berkontribusi mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam penguatan industri pindar, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI. Ketentuan ini antara lain mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan penyelenggara pindar kepada penerima dana, sebagai upaya memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

OJK juga menyebut telah menerbitkan ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar, dan menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028.