BERITA TERKINI
OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Risiko Sebelum Berinvestasi Kripto

OJK Ingatkan Masyarakat Pahami Risiko Sebelum Berinvestasi Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko sebelum berinvestasi pada aset kripto. Pesan tersebut disampaikan dalam Program Teras UMKM Pro 4 RRI Makassar, Kamis, 19 Februari 2026, yang membahas pengenalan kripto sebagai bagian dari aset keuangan digital.

Aset kripto merupakan representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain. Instrumen ini diterbitkan oleh pihak swasta dan tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral. Bentuknya dapat berupa koin digital, token, maupun representasi aset lainnya, termasuk aset kripto yang didukung aset (backed crypto-asset) dan yang tidak didukung aset (unbacked crypto-asset).

Manajer Madya OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba, menekankan pentingnya literasi sebelum berinvestasi agar masyarakat tidak terjebak fenomena fear of missing out (FOMO). “Sebagai investor aset kripto, kita harus memahami risiko di dalamnya dan tidak hanya tergiur potensi keuntungan,” ujarnya.

Meilthon memaparkan sejumlah risiko dalam investasi kripto. Pertama, risiko fluktuasi harga karena nilai aset kripto dapat naik dan turun secara cepat serta tidak terduga. Kedua, risiko kejahatan siber dan penipuan seperti peretasan dan phishing. Ketiga, risiko pasar yang dipengaruhi sentimen investor, berita global, dan kondisi ekonomi. Keempat, risiko likuiditas karena tidak semua aset kripto mudah dijual kembali saat dibutuhkan.

Terkait pengawasan, Meilthon menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, telah beralih dari Bappebti kepada OJK sejak Januari 2025.

Ia menegaskan investasi kripto diperbolehkan dan dapat diperdagangkan melalui platform yang terdaftar dan berizin. Namun, kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Masyarakat harus memastikan platform yang digunakan terdaftar dan berizin. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya.

OJK menyatakan pengawasan sektor jasa keuangan juga diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar terhindar dari praktik investasi ilegal.