Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat reformasi struktural pasar modal Indonesia untuk memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing. Langkah ini juga menjadi tindak lanjut atas masukan dari lembaga pemeringkat indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan paket reformasi yang disiapkan bersifat komprehensif dan berkelanjutan, dengan target serta ukuran kinerja yang jelas. Menurut Hasan, percepatan reformasi integritas pasar modal diupayakan bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan penguatan fondasi struktural pasar modal Indonesia.
Hasan menjelaskan, agenda reformasi dijalankan secara terukur dan terintegrasi dalam delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. OJK menilai penguatan struktur pasar menjadi penting di tengah dinamika pasar global dan meningkatnya perhatian investor internasional terhadap tata kelola serta keterbukaan informasi.
Pada pekan pertama Februari 2026, pergerakan pasar saham domestik berlangsung dinamis. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat, 6 Februari 2026, ditutup di level 7.935,260 dengan rata-rata nilai transaksi harian yang tetap tinggi. Pada periode yang sama, investor asing mencatatkan transaksi jual bersih secara month-to-date dan year-to-date seiring penyesuaian portofolio global.
Di tengah kondisi tersebut, industri pengelolaan investasi mencatatkan kinerja positif. Per 5 Februari 2026, total Asset Under Management (AUM) mencapai Rp 1.089,64 triliun. Sementara itu, Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp 722,21 triliun dan tumbuh positif secara bulanan maupun tahunan.
Dalam pertemuan dengan MSCI pada 2 Februari 2026, Indonesia menyampaikan tiga usulan utama. Pertama, penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori dari kelompok “Corporate” dan “Others”. Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen pada setiap emiten. Ketiga, kenaikan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen yang akan diterapkan secara bertahap.
Usai pertemuan tersebut, OJK bersama BEI dan KSEI membentuk tim khusus untuk mempercepat implementasi langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian kebijakan free float, serta penyediaan data investor yang lebih rinci.
KSEI telah melakukan sosialisasi kepada anggota bursa dan bank kustodian pada 3 Februari 2026 terkait penyediaan data investor yang lebih granular. Sosialisasi itu mencakup panduan pengisian dan template data atas 35.022 Single Investor Identification (SID) yang akan diklasifikasikan ulang, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.
Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI yang ditindaklanjuti melalui proses penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. BEI juga menggelar dengar pendapat dengan berbagai asosiasi pelaku pasar modal.
Di sisi lain, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia masih berlangsung dan dipimpin oleh Kementerian Keuangan dengan melibatkan OJK. Jika RPP tersebut diundangkan, proses akan dilanjutkan dengan persiapan implementasi serta penyesuaian regulasi pelaksana.
OJK juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal bersama kementerian dan lembaga terkait. Satuan tugas ini ditujukan untuk menyusun rencana aksi lintas lembaga serta memperkuat peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK menyatakan tetap melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan. Pada 6 Februari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk beserta pihak terkait.
Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pihak. OJK juga mencatat lima perkara pidana pasar modal telah berkekuatan hukum tetap, serta tengah menangani 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.

