BERITA TERKINI
OJK: Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan 7,92% pada Kuartal IV 2025, Kontribusi ke PDB Terus Naik

OJK: Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan 7,92% pada Kuartal IV 2025, Kontribusi ke PDB Terus Naik

Sektor jasa keuangan mencatat pertumbuhan 7,92% secara tahunan (year-on-year/yoy) pada kuartal IV-2025. Angka ini menjadi laju pertumbuhan tertinggi sejak kuartal II-2021.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional juga terus meningkat. Hal itu tercermin dari rasio aset dan produk keuangan Indonesia yang telah mencapai 184% terhadap produk domestik bruto (PDB).

“Data BPS menunjukkan bahwa sektor jasa keuangan tumbuh sebesar 7,92% secara tahunan pada periode yang sama, yang merupakan laju pertumbuhan tertinggi sejak kuartal II tahun 2021,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, capaian tersebut didukung meningkatnya partisipasi di pasar modal serta diversifikasi produk keuangan yang semakin luas. Ia juga menyebut pertumbuhan tinggi sektor jasa keuangan ditopang, antara lain, oleh subsektor asuransi dan dana pensiun serta penunjang keuangan yang tumbuh positif pada 2025, setelah dalam dua tahun terakhir mencatat pertumbuhan negatif.

Adapun rasio aset dan produk keuangan tersebut terdiri dari beberapa komponen. Kapitalisasi pasar dan surat utang beredar mencapai Rp 24.773 triliun atau setara 104% terhadap PDB. Aset perbankan tercatat Rp 13.889 triliun atau 58,3%.

Sementara itu, aset sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) serta lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) tercatat Rp 4,056 triliun atau 17%. Aset lembaga keuangan pasar modal mencapai Rp 87,67 triliun atau 0,4%, sedangkan aset dana kelolaan sebesar Rp 1.043 triliun atau 4,4%.

Ke depan, OJK menyatakan akan terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap solid. Upaya tersebut dilakukan melalui tiga kebijakan prioritas, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan yang semakin kontributif terhadap perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan, termasuk penguatan keuangan berkelanjutan.