Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Riau. Upaya itu dilakukan melalui sejumlah program strategis, mulai dari dukungan program Gerak Syariah (Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah), penguatan kinerja lembaga jasa keuangan, hingga pengembangan potensi ekonomi daerah.
Kepala OJK Provinsi Riau Triyoga Laksito menyampaikan, pelaksanaan Gerak Syariah menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan produk serta layanan keuangan syariah oleh masyarakat. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, OJK Riau menggelar edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat, termasuk kelompok majelis taklim, komunitas, dan pelaku UMKM.
Selain edukasi langsung, OJK Riau juga melakukan kampanye literasi keuangan syariah melalui media sosial, podcast edukasi, serta sosialisasi dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah. Menurut Triyoga, langkah ini ditujukan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah agar masyarakat memahami manfaat produk dan layanan keuangan syariah yang aman dan sesuai prinsip syariah.
Dari sisi perkembangan industri jasa keuangan, Triyoga menyebut kinerja sektor perbankan nasional tetap stabil dan resilien. Hingga Desember 2025, pertumbuhan kredit perbankan nasional tercatat 9,63 persen (year on year/yoy), sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,81 persen (yoy). Kondisi itu dinilai menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Sejalan dengan capaian nasional, sektor perbankan di Provinsi Riau juga mencatat pertumbuhan positif. Hingga Desember 2025, penyaluran kredit perbankan di Riau tumbuh 5,94 persen (yoy) dan penghimpunan DPK tumbuh 5,37 persen (yoy). OJK menilai kondisi tersebut mencerminkan aktivitas intermediasi perbankan di daerah tetap berjalan dalam mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Stabilitas perbankan di Riau juga tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang berada di sekitar 2,20 persen serta Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 80,41 persen. Angka LDR tersebut menunjukkan likuiditas perbankan yang dinilai masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke depan.
Dalam mendukung pengembangan ekonomi daerah, OJK Riau mendorong pembiayaan ke sektor unggulan. Salah satu komoditas yang menjadi perhatian ialah pengembangan buah nenas yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi produk unggulan di sejumlah wilayah di Riau. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga jasa keuangan, dan pelaku usaha, OJK Riau mendorong perluasan akses pembiayaan bagi petani serta pelaku usaha pengolahan nenas untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.
Di sisi kelembagaan, OJK juga mendorong penguatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui kebijakan Single Presence Policy (SPP) lewat proses konsolidasi. OJK mewajibkan BPR yang dimiliki oleh satu pemegang saham pengendali (PSP) untuk melakukan konsolidasi menjadi satu entitas, dengan tujuan memperkuat permodalan, daya saing, dan ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya bagi pelaku UMKM.
Di Provinsi Riau, saat ini terdapat tiga BPR yang telah memiliki izin konsolidasi (merger) dan berubah status dari kantor pusat menjadi kantor cabang. Selain itu, ada lima BPR yang sedang menjalani proses izin konsolidasi dengan masing-masing grup usahanya. Dari jumlah tersebut, dua BPR akan menjadi kantor cabang dan tiga BPR lainnya akan tetap menjadi kantor pusat dari BPR hasil merger yang berasal dari grup di luar Provinsi Riau.
Secara keseluruhan, jumlah entitas BPR di Provinsi Riau masih tetap 31 BPR. Namun, jumlah BPR yang berkantor pusat di Riau menjadi 28 BPR dan diproyeksikan menjadi 26 BPR dalam waktu dekat seiring berjalannya proses konsolidasi.
OJK Riau juga memperkuat fungsi perlindungan konsumen melalui layanan pengaduan masyarakat di sektor jasa keuangan. Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan lembaga jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal layanan yang tersedia.
Dalam periode terakhir, OJK Riau menerima sejumlah pengaduan yang sebagian besar terkait sektor perbankan, perusahaan pembiayaan, dan layanan keuangan digital. Atas laporan tersebut, OJK Riau melakukan fasilitasi penyelesaian antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, melalui klarifikasi, mediasi, maupun penyampaian rekomendasi kepada lembaga jasa keuangan terkait.
Ke depan, OJK Riau menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, industri jasa keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, memperkuat industri jasa keuangan daerah, serta mendorong pengembangan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

