Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini terdapat beberapa penyelenggara fintech lending yang sedang menghadapi kasus gagal bayar. Menurut OJK, terhadap sebagian penyelenggara yang mengalami kondisi tersebut telah dikenakan sanksi berupa PKU.
Fintech
OJK: Sejumlah Penyelenggara Fintech Lending yang Alami Gagal Bayar Dikenai Sanksi PKU
02 Mar 2026
-
Sumber Foto: kontan.co.id

