Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur lebih rinci mengenai tingkat kesehatan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Aturan ini disiapkan sebagai ketentuan teknis yang lebih spesifik dan merupakan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa ketentuan tingkat kesehatan pindar dalam rancangan SEOJK mencakup sejumlah faktor penilaian. Faktor tersebut meliputi permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, serta manajemen.
Menurut Agusman, penilaian terhadap faktor permodalan dilakukan untuk memastikan kecukupan modal penyelenggara dalam mengantisipasi dan memitigasi risiko yang ada. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK pada Senin (13/10/2025).
Dalam POJK 40/2024, ketentuan terkait tingkat kesehatan penyelenggara pindar telah dicantumkan, namun masih bersifat umum. Pasal 167 menyebutkan penyelenggara wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan paling sedikit pada peringkat komposit 3.
Sementara itu, Pasal 177 menguraikan makna masing-masing peringkat komposit. Peringkat komposit 1 mencerminkan kondisi penyelenggara yang secara umum sangat sehat dan dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis maupun faktor eksternal lainnya. Peringkat komposit 2 menggambarkan kondisi yang secara umum sehat dan dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif signifikan.
Peringkat komposit 3 menunjukkan kondisi yang secara umum cukup sehat, sehingga penyelenggara dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh negatif signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal. Adapun peringkat komposit 4 mencerminkan kondisi yang secara umum kurang sehat dan dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh negatif signifikan. Peringkat komposit 5 menggambarkan kondisi yang secara umum tidak sehat dan dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh negatif signifikan dari perubahan kondisi bisnis serta faktor eksternal lainnya.

