Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memaparkan tiga pilar utama arah kebijakan OJK untuk 2026 guna memperkuat dan memajukan sektor jasa keuangan nasional.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, Friderica menyebut fokus kebijakan tersebut meliputi penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan.
Menurutnya, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan antara lain dilakukan melalui penegakan ketentuan permodalan, penguatan keuangan syariah, percepatan reformasi integritas pasar modal, serta pemberantasan tindak penipuan (scam) dan aktivitas keuangan ilegal.
Pilar kedua, pengembangan ekosistem keuangan yang kontributif, diarahkan melalui kebijakan yang memperkuat kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat terus berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Friderica menambahkan, OJK menilai dukungan yang masif dan konsisten diperlukan untuk menjaga pertumbuhan UMKM, terutama setelah bencana yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera pada akhir tahun lalu. Untuk itu, OJK telah menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur terdampak bencana di Sumatera selama tiga tahun ke depan.

