BERITA TERKINI
Pajak Alat Berat Berlaku di Daerah: Ini Objek, Pengecualian, Tarif, dan Waktu Terutangnya

Pajak Alat Berat Berlaku di Daerah: Ini Objek, Pengecualian, Tarif, dan Waktu Terutangnya

Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak daerah yang pengaturannya diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pemungutan PAB diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, dengan ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek Pajak Alat Berat

PAB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, baik oleh orang pribadi maupun badan, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU HKPD.

Dalam UU HKPD, alat berat didefinisikan sebagai alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia. Alat berat beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen, serta beroperasi pada area tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Contoh alat berat yang disebut antara lain:

  • Excavator
  • Bulldozer
  • Crane
  • Loader
  • Backhoe
  • Motor grader
  • Dump truck
  • Compactor
  • Roller
  • Hydraulic Static Pile Drive (HSPD)
  • Asphalt sprayer and finisher
  • Wales stump
  • Scraper
  • Diesel hammer

Alat Berat yang Dikecualikan dari Objek PAB

UU HKPD juga mengatur pengecualian. Merujuk Pasal 17 ayat (2), kepemilikan atau penguasaan alat berat yang tidak dikenai PAB meliputi:

  • alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah, pemerintah daerah, serta Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan
  • kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam peraturan daerah.

Latar Belakang Pengaturan PAB

Pengenaan pajak atas alat berat pada dasarnya bukan hal baru. Sebelumnya, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), alat berat pernah dimasukkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif minimal 0,1% dan maksimal 0,2% dari nilai jual.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 Nomor 15/PUU-XV/2017 menyatakan alat berat seperti excavator, bulldozer, dan sejenisnya tidak lagi dianggap sebagai kendaraan bermotor. Konsekuensinya, alat berat tidak dapat dikenai PKB seperti mobil atau motor. Menindaklanjuti putusan tersebut, UU HKPD kemudian mengatur skema pajak tersendiri melalui PAB.

Tarif dan Dasar Pengenaan PAB

Besaran pokok PAB terutang dihitung dengan mengalikan tarif PAB dengan dasar pengenaan PAB. Tarif PAB ditetapkan melalui peraturan daerah, dengan batas paling tinggi 0,2%.

Adapun dasar pengenaan PAB adalah nilai jual alat berat (Pasal 19 ayat (1) UU HKPD). Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan dan ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.

Ketentuan nilai jual alat berat diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri keuangan. Nilai jual tersebut ditinjau kembali paling lama setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Untuk tahun 2025, nilai jual alat berat tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025.

Kapan PAB Terutang dan Dipungut

Saat terutangnya PAB terjadi ketika kepemilikan atau penguasaan alat berat terjadi. PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan/penguasaan selama 12 bulan berturut-turut, atau dapat pula dibayar sekaligus di muka.

Jika terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan penggunaan alat berat kurang dari 12 bulan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian (restitusi) atas PAB yang telah dibayarkan untuk periode yang belum digunakan.

PAB dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat. Dalam penetapannya, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Contoh Perhitungan PAB

Bagian contoh perhitungan PAB tidak dicantumkan dalam materi rujukan.