BERITA TERKINI
Pajak di Masa Pandemi: Dari Sumber Penerimaan ke Instrumen Penyelamat Ekonomi

Pajak di Masa Pandemi: Dari Sumber Penerimaan ke Instrumen Penyelamat Ekonomi

Pandemi Covid-19 tidak hanya memicu krisis kesehatan global, tetapi juga mengguncang perekonomian dunia hingga mendorong banyak negara masuk ke fase resesi. Hingga 25 September 2020, lebih dari 32 juta orang dilaporkan terinfeksi. Amerika Serikat, India, Brasil, dan Rusia tercatat sebagai empat negara dengan kasus terbanyak, masing-masing 6,8 juta, 5,8 juta, 4,6 juta, dan 1,1 juta kasus.

Indonesia, sebagai salah satu negara berpopulasi besar, juga masuk dalam 25 negara dengan jumlah kasus tertinggi. Kasus pertama yang diumumkan pada awal Maret 2020 berjumlah dua orang, lalu meningkat menjadi 266.845 kasus per 25 September 2020.

Proyeksi resesi dan ketidakpastian ekonomi

Sejak Maret 2020, IMF memprediksi resesi ekonomi global yang berpotensi lebih parah dibanding krisis keuangan 2008. Namun, proyeksi tersebut terus mengalami revisi seiring penguatan upaya penanggulangan kesehatan dan penerapan pembatasan sosial di banyak negara.

IMF menyebut krisis ini sebagai “The Great Lockdown” dan memperkirakan ekonomi global 2020 terkontraksi -4,9%. World Bank memproyeksikan kontraksi -5,2%, sementara OECD memperkirakan penurunan lebih dalam hingga -7,6%. Di banyak negara, pernyataan resmi mengenai masuknya fase technical recession—pertumbuhan ekonomi negatif selama dua kuartal berturut-turut—kian meluas.

Untuk Indonesia, ketiga lembaga internasional tersebut menilai kinerja 2020 relatif lebih baik dibanding tren global maupun ASEAN, dengan proyeksi pertumbuhan antara -3,3% (OECD), 0% (World Bank), dan -0,3% (IMF). Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan memperkirakan pertumbuhan ekonomi berada pada rentang -1,7% hingga -0,6% per 23 September 2020. Pemerintah juga menegaskan bahwa proyeksi di masa krisis sulit dilakukan karena volatilitas dan asumsi yang terus bergerak.

Kerangka fiskal di tengah pandemi: belanja besar dan relaksasi pajak

Di tengah ketidakpastian durasi pandemi dan kedalaman dampaknya terhadap sosial, ekonomi, serta kesehatan, banyak negara memilih kebijakan fiskal ekspansif. Belanja besar dan relaksasi pajak menjadi instrumen utama untuk menahan tekanan ekonomi.

Secara umum, penerimaan pajak diperkirakan terpukul dari dua sisi. Perlambatan ekonomi menurunkan basis pajak, sementara pemerintah juga menambah tax expenditure melalui insentif. Setelah fase tanggap darurat, konsolidasi fiskal biasanya dilakukan secara bertahap.

Dalam situasi ketika konsumsi, investasi, dan perdagangan internasional terganggu, peran pemerintah menjadi sentral dalam mendorong perekonomian. Mengacu pada Blanchard (2020), kebijakan fiskal pada masa pandemi diarahkan pada tiga fokus:

  • Menangani aspek kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penularan, pemantauan, perawatan, ketersediaan fasilitas, dan riset pengobatan.
  • Membantu pihak-pihak yang terdampak pelemahan ekonomi agar aktivitasnya tidak runtuh.
  • Mendorong permintaan total (aggregate demand) agar roda ekonomi tetap berputar.

Relaksasi pajak di Indonesia dan besaran anggarannya

Ancaman resesi mendorong banyak negara mengeluarkan relaksasi pajak untuk menekan pengangguran, menjaga investasi, mempertahankan arus kas usaha, dan menopang konsumsi. Indonesia juga menempuh langkah serupa melalui berbagai relaksasi yang tertuang dalam 17 produk hukum.

Relaksasi tersebut diarahkan untuk beberapa tujuan utama:

  • Mempertahankan daya beli masyarakat.
  • Memberikan ruang arus kas (cash flow) bagi perusahaan.
  • Memberikan kompensasi atas switching cost terkait perubahan negara asal impor dan tujuan ekspor.
  • Memberikan relaksasi administrasi perpajakan.
  • Mendukung sektor kesehatan.

Anggaran untuk insentif pajak tersebut diperkirakan sekitar Rp130 triliun, terdiri dari insentif pajak bagi kegiatan usaha sebesar Rp120,6 triliun dan insentif pajak bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.

Memaknai ulang peran pajak di masa krisis

Di tengah pandemi, pajak dipandang tidak semata sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen pengatur yang menopang stabilitas ekonomi. Setidaknya ada sejumlah poin refleksi yang mengemuka.

  • Pergeseran paradigma. Pemerintah menunjukkan perubahan orientasi dari fungsi penerimaan (budgeter) ke fungsi mengatur (regulerend), dengan kesediaan mengorbankan penerimaan dalam jangka pendek untuk stabilisasi ekonomi.
  • Keselarasan kebijakan pajak dan sasaran ekonomi. Mengacu pada Bogumil Brzezinski (2015), desain hukum pajak perlu tunduk pada sasaran ekonomi. Dalam konteks Indonesia, hal ini tercermin dari prinsip “relaksasi dahulu, mobilisasi kemudian” yang tampak pada perubahan postur fiskal dan kebijakan pajak.
  • Momentum strategi fiskal baru. Grace Perez-Navarro (OECD) menilai pandemi dapat menjadi momentum memperkenalkan strategi kebijakan fiskal baru, termasuk reformasi perpajakan. Di Indonesia, salah satu contoh yang disebut adalah pengenaan pajak digital, khususnya PPN atas impor produk digital.
  • Risiko penyalahgunaan insentif. Insentif pajak pada masa pandemi dinilai rentan tidak tepat sasaran karena kebijakan disusun cepat dan pengawasan lebih terbatas. Karena itu, prinsip good governance menjadi rujukan, termasuk melalui pengaturan tata cara pelaporan dan pengawasan insentif.
  • Insentif sebagai pencegah kerusakan permanen. Meski meningkatkan tax expenditure, insentif dipandang dapat mencegah PHK, penutupan usaha, dan membesarnya sektor informal—yang berpotensi menghilangkan basis pajak secara permanen. Kehilangan penerimaan temporer dinilai lebih baik dibanding kehilangan basis pajak dalam jangka panjang.

Selaras dengan tren global

Studi komparasi DDTC Fiscal Research per Agustus 2020 menunjukkan bahwa langkah Indonesia sejalan dengan tren internasional. Lebih dari 120 negara menggunakan instrumen pajak untuk merespons dampak Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun dari OECD, IMF, IBFD, dan sumber lain, terdapat 1.033 instrumen pajak baru secara global. Dari 122 negara yang diamati, setiap negara merilis setidaknya delapan instrumen relaksasi, baik dalam bentuk kebijakan maupun administrasi.

Mayoritas instrumen pajak global bertujuan menjaga likuiditas perusahaan (57%), termasuk penangguhan pembayaran dan pelaporan pajak. Dua tujuan dominan lainnya adalah dukungan sektor kesehatan (11%) serta menjaga arus kas dan daya beli rumah tangga (10%). Dalam praktiknya, relaksasi prosedural seperti penundaan kewajiban administrasi perpajakan selama 1 hingga 6 bulan menjadi yang paling umum, diikuti kebijakan PPh Badan, PPh Orang Pribadi, dan PPN.

Dalam konteks Indonesia, sejumlah kebijakan disebut relatif progresif, seperti penurunan tarif PPh Badan, PPh final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM, serta pengenaan PPN digital. Namun, perlambatan ekonomi dan pelebaran tax expenditure juga berkontribusi pada kontraksi pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020.

Pandemi dan solidaritas pajak

Pandemi juga dipandang sebagai momentum memperkuat solidaritas pajak. Vanistendael (2020) menekankan perlunya menilai kembali kontribusi yang adil dari setiap pihak serta meninjau ketimpangan sosial-ekonomi melalui sistem pajak. Di saat negara berupaya menyediakan layanan dan barang publik terbaik di tengah tekanan, muncul pula pertanyaan tentang pentingnya gotong royong warga negara melalui kepatuhan pajak.

Pada akhirnya, penguatan sistem perpajakan dipandang menjadi prasyarat bagi negara untuk menjalankan fungsi pelayanan publik dan mewujudkan keadilan serta kemakmuran. Pernyataan yang dikutip dari Frederick the Great—bahwa tidak ada pemerintahan yang dapat eksis tanpa pajak—menegaskan kembali posisi pajak sebagai elemen fundamental dalam keberlangsungan negara.