Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari aset fintech dan kripto mencapai Rp6,6 triliun hingga Februari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyatakan capaian ini mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang kian meningkat terhadap penerimaan negara.
Dari total tersebut, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya terdiri atas Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar hingga 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak kripto itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Sementara itu, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp233,12 miliar hingga 2026. Komponen pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital tercatat Rp48,11 triliun per 28 Februari 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun.
DJP mencatat, dari 260 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp37,40 triliun. Setoran itu terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Inge menyampaikan bahwa pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE. Meski demikian, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital dinilai tetap menunjukkan tren positif. Pernyataan itu disampaikan Inge dalam keterangan resmi pada Selasa (31/3).
Selain PMSE, penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak SIPP tercatat Rp4,11 triliun, yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, serta Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
Ke depan, pemerintah menyatakan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.