Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus mencatat tren positif. Hingga akhir September 2025, pajak yang berasal dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 5,81 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, mengatakan kontribusi terbesar berasal dari fintech P2P lending senilai Rp 4,1 triliun. “Pertumbuhan sektor digital kini tidak hanya menggerakkan ekonomi, tapi juga menjadi sumber penerimaan pajak yang semakin signifikan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2025).
Dari sisi penerimaan pajak fintech, nilainya tercatat Rp 446,39 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 1,1 triliun pada 2023, lalu Rp 1,48 triliun pada 2024, dan Rp 1,06 triliun hingga September 2025.
Rincian sumber pajak dari fintech tersebut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp 724,4 miliar, serta PPN dalam negeri mencapai Rp 2,24 triliun.
Ketentuan pajak untuk fintech mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto juga menunjukkan peningkatan, dengan total Rp 1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini terdiri atas Rp 836,36 miliar dari PPh 22 dan Rp 876,62 miliar dari PPN dalam negeri.
Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 621,3 miliar hingga September 2025.
Rosmauli menilai kenaikan penerimaan pajak digital menjadi sinyal bahwa ekosistem ekonomi baru semakin matang. “Ke depan, seluruh potensi ekonomi digital—mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto—akan kami integrasikan dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien,” tegasnya.
Capaian tersebut menunjukkan transformasi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga turut memperkuat penerimaan negara di era ekonomi digital.

