Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana CFP meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Departemen Pengawasan Financial Technology (Fintech), untuk memperketat pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar). Ia menilai pembenahan tata kelola sektor ini penting untuk melindungi masyarakat sebagai debitur atau konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Elvi sebagai respons atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan praktik kartel suku bunga pinjaman daring. Menurutnya, putusan itu semestinya menjadi titik balik bagi penguatan pengawasan.
“Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan,” ujar Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Elvi menilai persoalan utama yang selama ini muncul dalam praktik pindar adalah tingginya suku bunga yang dibebankan kepada debitur serta tenor atau jangka waktu angsuran yang relatif singkat. Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan yang menjadi pengguna layanan pindar.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik penagihan yang menurutnya masih kerap dilakukan secara tidak etis dan cenderung intimidatif. Elvi meminta OJK memastikan pelaku usaha pindar mematuhi standar penagihan yang manusiawi dan sesuai regulasi.
“OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal,” tambahnya.
Ke depan, Elvi mendesak OJK memastikan seluruh pelaku industri pindar melakukan perbaikan signifikan, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang tidak merugikan konsumen, hingga penerapan metode penagihan yang beretika. Ia juga mengingatkan masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tutup Elvi.