BERITA TERKINI
Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan Dinilai Berpotensi Ganggu Ekonomi

Pembatasan Angkutan Logistik Saat Hari Besar Keagamaan Dinilai Berpotensi Ganggu Ekonomi

PALEMBANG – Pemerintah membatasi angkutan logistik untuk menghindari kemacetan pada momen hari-hari besar keagamaan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pembatasan tersebut dinilai dapat memengaruhi pelaku usaha dan berdampak pada perekonomian. Sejumlah pihak menilai perlu ada pengkajian mendalam untuk mengetahui seberapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat penerapan SKB.

Ekonom soroti minimnya data dampak kebijakan

Ekonom Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan, mengatakan selama ini belum tersedia data yang reliabel atau dapat dipercaya—misalnya dalam konteks penelitian atau kajian akademik—mengenai dampak pembatasan angkutan logistik terhadap masyarakat dan perekonomian.

“Pemerintah belum pernah mengukur dampak terhadap masyarakat dan pelaku ekonominya seperti apa. Karena, SKB ini kan terkait dengan berbagai macam sektor, berbagai macam kebutuhan. Jadi, rasanya tidak sesederhana yang dibayangkan,” ujar Aknolt.

Menurutnya, jika pemerintah memiliki data tersebut, hal itu dapat menjadi pegangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, seperti 2021, 2022, dan 2023, sebagai bahan penyusunan SKB tahun 2024.

“Data itu kan bisa jadi catatan ketika menyusun SKB tahun berikutnya dengan melihat seperti apa sih dampak ketika misalnya kebijakan ini diterapkan,” katanya.

Dampak ke konsumen dan pelaku usaha

Aknolt menilai terdapat dua dampak utama dari pembatasan angkutan logistik, yakni terhadap konsumen dan perekonomian nasional. Secara sederhana, ia memperkirakan dapat muncul situasi kelangkaan barang.

Ia mencontohkan, pada masa hari raya kebutuhan bahan pokok tertentu seperti air minum dalam kemasan (AMDK) biasanya meningkat, sehingga pemerintah perlu menyikapi potensi gangguan pasokan.

Selain konsumen, dampak juga dirasakan produsen atau pelaku usaha. Pembatasan angkutan logistik dinilai dapat menambah beban operasional, termasuk biaya yang tetap berjalan meski distribusi dibatasi.

  • Gaji pegawai yang tetap harus dibayarkan
  • Aktivitas produksi yang tidak bisa dihentikan pada beberapa jenis pabrik
  • Biaya operasional lain seperti sewa gudang

“Itu kan tidak bisa dihentikan pembayarannya hanya karena adanya pelarangan angkutan logistiknya. Nah, ini yang perlu diperhitungkan juga dalam pembuatan SKB itu,” ujarnya.