Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perkara Nomor 188/PUU-XXII/2024 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN). Sidang berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Permohonan diajukan oleh PT Gemilang Prima Semesta dan CV Belilas Permai. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Pemerintah jelaskan posisi LPG 3 kg dan pengaturan HET
Mewakili Pemerintah, Yon Arsal yang disebut sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa LPG 3 kilogram merupakan program konversi dari minyak tanah ke gas dan termasuk barang kebutuhan strategis masyarakat. Pemerintah, kata dia, mengalokasikan subsidi LPG 3 kg melalui APBN dan/atau APBN Perubahan untuk meringankan beban masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Yon Arsal menyebut, sebagai sarana kontrol agar kelompok sasaran memperoleh LPG bersubsidi sesuai tujuan subsidi, Kementerian ESDM mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dituangkan dalam peraturan atau keputusan pemerintah daerah. Penetapan HET, menurutnya, mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin atau keuntungan yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan distribusi LPG di tiap daerah.
PPh dan PPN disebut tidak bersandar pada keputusan daerah
Dalam persidangan, Pemerintah menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan LPG 3 kg dikenakan atas selisih harga yang diperoleh agen/penyalur dan pangkalan/subpenyalur sebagai tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sementara itu, keputusan atau peraturan pemerintah daerah dinyatakan hanya mengatur HET untuk memastikan LPG bersubsidi dapat dibeli masyarakat dengan harga terjangkau.
Dengan demikian, menurut Pemerintah, pengenaan PPh tidak didasarkan pada keputusan/peraturan pemerintah daerah. Pemerintah juga menyampaikan pandangannya bahwa ketentuan terkait tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Yon Arsal juga menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan LPG 3 kg tidak didasarkan pada biaya transportasi yang ditentukan dalam peraturan/keputusan pemerintah daerah terkait HET. PPN, menurutnya, didasarkan pada peristiwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN.
Dasar pengenaan PPN: harga jual
Yon Arsal merujuk Pasal 8A ayat (1) UU PPN yang menyatakan PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.
Ia menambahkan, atas penyerahan LPG 3 kg oleh para pemohon selaku agen yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP berupa harga jual. Harga jual dimaksud merupakan nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta penjual, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Menurut Yon Arsal, apabila harga jual mengandung biaya transportasi maupun biaya lain (selain PPN dan potongan harga), maka biaya-biaya tersebut menjadi bagian dari komponen pembentuk harga jual. Karena itu, Pemerintah menegaskan dasar pengenaan pajak bukan berdasarkan biaya transportasi, melainkan berdasarkan harga jual sebagaimana diatur dalam UU PPN.
Pemerintah keberatan jika ada penambahan frasa dalam pasal yang diuji
Dalam keterangannya, Yon Arsal menyatakan bahwa apabila permohonan penambahan frasa “...berdasarkan perundang-undangan perpajakan...” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan frasa “... yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan perpajakan...” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dikabulkan, hal itu berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran. Menurutnya, penambahan frasa dapat memperluas atau mempersempit pemaknaan objek pajak serta menyebabkan perbedaan penafsiran pengenaan pajak sebelum dan setelah putusan perkara tersebut.
Dalil pemohon: ketidakpastian hukum dan beban biaya transportasi
Dalam sidang pendahuluan pada 4 Maret 2025, para pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Mereka menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus didasarkan pada undang-undang.
Pemohon juga menyebut pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak dilakukan berdasarkan keputusan yang menetapkan objek pajak, tidak semata-mata berdasarkan undang-undang. Hal tersebut, menurut pemohon, terlihat dari diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) terhadap mereka.
Lebih lanjut, pemohon berpendapat kedua pasal itu menciptakan ketidakpastian karena tidak secara eksplisit menyatakan objek pajak harus ditentukan berdasarkan undang-undang. Mereka mendalilkan pajak dikenakan atas biaya transportasi yang besarannya ditentukan oleh keputusan gubernur, wali kota, atau bupati. Pemajakan atas biaya transportasi itu dinilai merugikan, khususnya bagi pihak yang mengangkut LPG 3 kg dari agen ke pangkalan.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan frasa “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak ...” dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “... diterima atau diperoleh Wajib Pajak secara langsung berdasarkan perbuatan berdasarkan perundang-undangan ...”.

