BERITA TERKINI
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi IMB ke PBG hingga Januari 2024

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi IMB ke PBG hingga Januari 2024

Pemerintah merelaksasi masa transisi peralihan skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari semula September 2022 menjadi Januari 2024. Kebijakan ini ditempuh untuk memangkas hambatan investasi di daerah sekaligus memberikan kepastian berusaha.

Relaksasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani pada 25 Februari 2022.

Banyak daerah belum memiliki Perda PBG

Penerbitan SEB dilatarbelakangi masih banyaknya pemerintah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang PBG sebagai pengganti IMB. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 508 kabupaten/kota di Indonesia, baru 87 yang telah menindaklanjuti dengan Perda PBG. Artinya, 421 kabupaten/kota belum memiliki ketentuan tersebut.

Dari daerah yang belum memiliki Perda PBG, sebanyak 100 kabupaten/kota merupakan daerah prioritas yang terlibat dalam program strategis nasional (PSN).

Ketentuan retribusi masih bisa dipungut hingga 5 Januari 2024

Sejalan dengan terbitnya SEB, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disusun tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Seluruh pemda juga diminta segera menyusun Perda PDRD dalam satu regulasi tunggal. Selama ini, PDRD di banyak daerah diatur secara terpisah sehingga dinilai tidak efisien dan menyulitkan sinkronisasi regulasi.

Bagi daerah yang belum menetapkan PDRD dalam satu perda, pemda yang sudah memiliki Perda Retribusi IMB atau Perda Retribusi Perizinan Tertentu yang memuat ketentuan retribusi IMB masih dapat melakukan pungutan paling lama dua tahun sejak UU No. 1/2022 berlaku, yakni hingga 5 Januari 2024.

Syaratnya, pelayanan PBG tetap harus diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021.

Pusat cabut larangan pungutan dalam SE Kemendagri sebelumnya

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan SEB memberikan kepastian bagi pemda untuk tetap dapat memperkuat fiskal daerah melalui penarikan retribusi.

Menurutnya, ketentuan ini berbeda dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 011/5976/SJ yang dirilis pada Oktober 2021, yang melarang pemda menarik pungutan apabila belum memiliki Perda PBG. Dengan terbitnya SEB, substansi dalam surat edaran tersebut dicabut.

“Iya betul pemda masih bisa melakukan pungutan dengan mengacu Perda IMB dan itu diatur di dalam UU HKPD,” kata Prima.

Meski memberi relaksasi, pemerintah pusat tetap mendorong pemda segera menyusun Perda PBG untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor. Prima juga menekankan perlunya simplifikasi regulasi agar mekanisme PDRD diakomodasi dalam satu regulasi khusus, meski dilakukan bertahap.

KPPOD: relaksasi tepat, tetapi tantangan investasi belum selesai

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, menilai relaksasi masa transisi hingga dua tahun sebagai langkah tepat karena memberi keleluasaan bagi pemda merumuskan Perda PBG secara lebih matang. Ia menilai proses penyusunan regulasi di daerah membutuhkan waktu karena harus melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, Armand menilai tantangan investasi belum sepenuhnya terjawab. Ia menyoroti pekerjaan rumah berikutnya, yakni penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang masih minim.

Minim RDTR dinilai menghambat OSS

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, hingga saat ini baru 50 kabupaten/kota yang memiliki RDTR. Armand menyebut RDTR dibutuhkan sebagai syarat awal pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang di suatu kawasan.

“OSS hanya bisa berjalan efektif apabila RDTR ada. Karena persetujuan pemanfaatan ruang menjadi awal dari persyaratan dasar,” kata Armand.

Persyaratan dasar yang dimaksud antara lain PBG, persetujuan lingkungan, serta persetujuan sektoral yang melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat pemerintah pusat. Ia menilai tanpa RDTR, proses perizinan berpotensi mandek. Karena itu, Armand menyarankan pemerintah pusat memberi pendampingan agar penyusunan RDTR di daerah dapat dilakukan tepat waktu dan sejalan dengan kebijakan di tingkat atas.

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan minimnya RDTR menjadi hambatan implementasi Online Single Submission (OSS). Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan stigma bahwa OSS gagal.

“Kalau RDTR belum ada, maka pasti tidak bisa keluar di notifikasi. Inilah yang membuat pengusaha mengatakan OSS tidak berjalan. Bukan sistemnya tetapi isi mengambil data itu belum tersedia, itu kami akui,” jelasnya.

Untuk menangani persoalan tersebut, Kementerian Investasi bekerja sama dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka klinik khusus guna memudahkan akses izin lokasi.