Pemerintah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyelamatan Pangan untuk memastikan pangan dapat dimanfaatkan secara maksimal. Penyusunan regulasi ini melibatkan Panitia Antar Kementerian (PAK) yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Kewaspadaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Nita Yulianis, mengatakan susut dan sisa pangan atau food loss and waste (FLW) berdampak luas. Menurut dia, FLW tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memengaruhi lingkungan serta menekan ketahanan pangan.
“Beberapa negara bahkan sudah memiliki payung hukum dalam bentuk undang-undang. Rekomendasi penyusunan regulasi food loss & waste sebagaimana dilakukan oleh Badan Pangan Nasional, juga merujuk pada bentuk regulasi yang ideal undang-undang tetapi memang saat ini yang paling memungkinkan adalah mendorong terbentuknya Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan,” ujar Nita di Jakarta, Senin (30/3).
Nita menjelaskan, dorongan penyusunan regulasi ini bertumpu pada tiga mandat utama, yakni kebutuhan pengaturan yang lebih jelas, dukungan legislatif, serta hasil kajian lintas pihak. Prosesnya melibatkan Bapanas bersama pakar, kementerian/lembaga, serta mitra Penta Helix.
“Terdapat 3 amanah utama penyusunan regulasi penyelamatan pangan. Hingga saat ini belum adanya peraturan perundangan yang spesifik mengatur tentang penyelamatan pangan. Selain itu, Komisi IV DPR RI memberikan perhatian khusus terkait isu ini, dan tentunya dari kajian regulasi yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional bersama dengan pakar dan seluruh lintas kementerian/lembaga termasuk juga melibatkan mitra kerja Penta Helix dalam hal ini akademisi, sektor bisnis, komunitas, pemerintah pusat lintas kementerian dan juga pemerintah daerah termasuk juga bank pangan selaku penggiat selamatkan pangan,” imbuhnya.
Pemerintah menilai diperlukan regulasi yang lebih jelas dan operasional. Selama ini, upaya penyelamatan pangan disebut sudah berjalan, namun masih bersifat sporadis dan belum didukung payung hukum yang kuat. Gerakan Stop Boros Pangan (SBP) yang digalakkan bersama berbagai mitra, termasuk sektor hotel, restoran, dan katering (Horeca), dinilai menjadi fondasi yang perlu diperkuat melalui kebijakan yang lebih terstruktur agar pelaksanaannya lebih luas, terarah, dan berkelanjutan.
Kepala Biro Organisasi, SDM, dan Hukum Bapanas, Rachmad Firdaus, menyatakan penyusunan regulasi ini juga didorong oleh kebutuhan nyata di lapangan serta amanat pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan tata kelola penyelamatan pangan secara sungguh-sungguh untuk mencegah dan menanggulangi dampak buruk susut dan sisa pangan agar terwujud sistem pangan yang berkelanjutan,” kata Rachmad.
Menurut Bapanas, proses penyusunan Perpres tersebut telah masuk Program Penyusunan Perpres Tahun 2026 dan ditargetkan rampung pada tahun yang sama. Saat ini pembahasan sudah memasuki tahap lintas kementerian.
“Sekarang kita masuk tahap pembahasan lintas kementerian. Targetnya, setelah harmonisasi dan finalisasi, Perpres ini bisa segera ditetapkan Presiden,” ujarnya.
Perpres Penyelamatan Pangan disiapkan untuk mengatur praktik di lapangan, mulai dari pencegahan sisa pangan, pengurangan pemborosan, hingga pemanfaatan pangan berlebih yang masih layak konsumsi.