BERITA TERKINI
Pemerintah Tegaskan Harga BBM Bersubsidi Belum Berubah, Program B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Pemerintah Tegaskan Harga BBM Bersubsidi Belum Berubah, Program B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pers yang berlangsung secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026). Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Adapun untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih membahas kemungkinan penyesuaian harga bersama Pertamina dan penyedia BBM swasta. Karena itu, belum ada keputusan terkait perubahan harga BBM nonsubsidi.

Bahlil juga menyampaikan bahwa cadangan BBM nasional saat ini berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Cadangan tersebut mencakup solar, bensin, gas, avtur, dan LPG. Ia mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi. Airlangga menyebut kebijakan penerapan B50 akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter.

Airlangga menambahkan, implementasi B50 tidak hanya ditujukan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga diperkirakan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga Rp48 triliun.

Pemerintah juga menyatakan optimistis program B50 dapat mendorong potensi surplus di sektor solar seiring operasional proyek kilang di Kalimantan Timur.

Untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah berencana mengatur pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi 50 liter per kendaraan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.