Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widayantini menghadiri penandatanganan Keputusan Bersama tentang penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten/kota melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Acara tersebut digelar di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Dalam keterangannya, Rini menyebut kebijakan ini menjadi langkah untuk menyederhanakan proses perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya dinilai panjang dan rumit. Menurutnya, melalui dukungan digitalisasi, layanan perizinan diharapkan menjadi lebih menyatu, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih sederhana.
Ia mengingatkan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) digital telah diluncurkan secara resmi oleh Wakil Presiden RI pada 2023. Rini juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan MPP Digital versi terbaru, termasuk pembaruan teknologi dan perluasan akses MPP Digital Nasional yang nantinya dapat diakses melalui situs web maupun perangkat seluler.
Penandatanganan keputusan bersama tersebut turut dihadiri Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan. Hadir pula bupati dan wali kota, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala DPMPTSP dari 21 daerah yang menjadi pilot pemanfaatan MPPDN versi terbaru.

