BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kripto Baru, PPN Dihapus dan PPh Final Tetap Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kripto Baru, PPN Dihapus dan PPh Final Tetap Berlaku Mulai 1 Agustus 2025

Pemerintah menerbitkan tiga regulasi baru yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, PMK Nomor 53 Tahun 2025, dan PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut perubahan status hukum aset kripto yang kini tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset keuangan digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menyatakan, dengan perubahan status tersebut aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final tetap diberlakukan.

Dalam penjelasan pemerintah, PMK Nomor 50/2025 mengatur PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Sementara itu, PMK Nomor 53/2025 memuat perubahan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN. Adapun PMK Nomor 54/2025 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 81/2024 yang menyesuaikan aspek perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Aturan terbaru ini juga memperkenalkan istilah dan entitas baru dalam ekosistem aset kripto, antara lain Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Bursa Aset Keuangan Digital. Selain itu, transaksi dan layanan yang dikenai pajak dirinci, mencakup kegiatan perdagangan, penyediaan platform elektronik, serta jasa verifikasi oleh penambang aset kripto (mining).

Rosmauli menegaskan kebijakan tersebut bukan penambahan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap dinamika ekosistem keuangan digital. Menurutnya, langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan memastikan perlakuan pajak yang konsisten dengan karakter aset kripto saat ini.