BERITA TERKINI
Pemkab Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 4.900 Kartu untuk Pekerja Rentan

Pemkab Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 4.900 Kartu untuk Pekerja Rentan

Kisaran, 16 Oktober 2025 — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Asahan menyerahkan secara simbolis 4.900 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sosial keagamaan dan pekerja informal lainnya. Penyerahan berlangsung di Aula PT. BSP Kisaran dan dihadiri Wakil Bupati Asahan Rianto, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, para camat, serta sejumlah penerima manfaat.

Program perlindungan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Asahan, dengan pendanaan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten. Dari total 4.900 peserta, sebanyak 2.000 kartu berasal dari bantuan Pemprov Sumut dan 2.900 kartu didukung Pemkab Asahan.

Penerima manfaat mencakup guru ngaji, bilal mayit, penggali kubur, hingga buruh kebun sawit. Dalam program tersebut, iuran disebut sebesar Rp16.800 per bulan untuk perlindungan risiko kecelakaan kerja, kematian, serta beasiswa bagi anak peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Azis Muslim, menyampaikan tingkat kepesertaan di Asahan telah mencapai 41,3 persen. Ia juga menyebutkan bahwa sejak Januari hingga September 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp130 miliar, termasuk Rp22,47 miliar bagi pekerja di PT. BSP Asahan. Azis berharap dukungan pemerintah daerah terus berlanjut agar cakupan perlindungan pekerja informal semakin luas.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Rianto turut menyerahkan santunan jaminan kematian dan kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta. Ia mengajak para camat dan perangkat desa untuk aktif melakukan sosialisasi agar program ini menjangkau lebih banyak pekerja rentan.

“Kepesertaan kita baru 41,3 persen. Padahal dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, ahli waris bisa menerima santunan hingga Rp42 juta. Ini perlindungan yang nyata,” kata Rianto. Ia berharap program dapat berlanjut setiap tahun dan mendorong masyarakat yang mampu untuk mengikuti kepesertaan secara mandiri.