Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan komitmennya untuk terbuka dan menyiapkan seluruh data serta dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menerima entry meeting BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan entry meeting berlangsung di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Rabu (18/2/2026). Dalam kesempatan itu, Sam’ani menilai pemeriksaan BPK sebagai bagian penting dari pembinaan sekaligus penguatan tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk sinergi dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terbuka serta menyiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan selama proses pemeriksaan,” ujar Sam’ani.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Ketua Tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hendro Pratomo menjelaskan pemeriksaan interim akan difokuskan pada sejumlah aspek. Pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, uji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan substantif terbatas pada akun-akun berisiko.
“Pemeriksaan ini mencakup pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, penilaian efektivitas sistem pengendalian intern, uji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pemeriksaan substantif terbatas pada akun-akun berisiko seperti kas, belanja modal, dan aset,” kata Hendro.
Menurut Hendro, pemantauan tindak lanjut rekomendasi diperlukan untuk memastikan perbaikan dilakukan secara berkesinambungan. Selain itu, evaluasi sistem pengendalian intern dilakukan untuk menilai efektivitas pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset, sekaligus mengidentifikasi potensi risiko signifikan dalam tata kelola keuangan.
Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan Pemkab Kudus semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta pelayanan publik bagi masyarakat.

