Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk memperluas perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal yang selama ini dinilai bekerja tanpa kepastian. Mulai 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun.
Tri menyebut program ini menyasar kelompok pekerja rentan, mulai dari pengemudi ojek online, sopir, kuli, pedagang, hingga pemulung. Ia memastikan mereka akan mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Tri, pembayaran premi akan dibiayai Pemkot Bekasi melalui APBD. Dengan kepesertaan tersebut, pekerja akan memperoleh manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga.
Ia juga menegaskan perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, kata Tri, seluruh warga Kota Bekasi telah tercakup kepesertaan BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah kota, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan.
Tri menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah tambahan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian. Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini dapat membuat pekerja informal bekerja lebih tenang sekaligus memperkuat pemahaman bahwa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan hadir secara menyeluruh.
Untuk penetapan calon penerima manfaat, Pemkot Bekasi akan melakukan seleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

