BERITA TERKINI
Pemkot Probolinggo Fasilitasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.023 Pekerja Rentan pada 2025

Pemkot Probolinggo Fasilitasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.023 Pekerja Rentan pada 2025

Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memfasilitasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.023 pekerja rentan pada tahun 2025. Pembayaran iuran kepesertaan tersebut difasilitasi melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo menggelar kegiatan Launching Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Kota Probolinggo Tahun 2025 di Ruang Puri Manggala Bhakti, Kantor Wali Kota Probolinggo, Rabu (7/5/2025).

Rincian penerima dan peningkatan dibanding tahun lalu

Ribuan pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan tersebut terdiri dari 1.925 nelayan, 4.098 petani, dan 5.000 pelaku UMKM. Jumlah penerima tahun ini lebih banyak dibanding tahun lalu yang tercatat 10.287 pekerja, atau meningkat 736 pekerja.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan apresiasi atas peningkatan tersebut. Dalam kegiatan itu, ia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto.

Hadi juga mengapresiasi komitmen Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin beserta jajaran Pemkot dalam mengawal hingga pelaksanaan bantuan iuran bagi pekerja rentan dapat terealisasi.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada 11.023 pekerja. Tentu ini jumlah yang cukup besar dibanding jumlah penduduk Kota Probolinggo yang memang credible untuk diberikan perlindungan,” ujar Hadi.

Manfaat program dan data klaim di Kota Probolinggo

Menurut Hadi, program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan memberi ketenangan bagi pekerja dan mendorong kesejahteraan keluarga. Ia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dana dan memberikan manfaat sesuai peraturan dengan prinsip gotong royong.

Ia menyebut sejumlah manfaat BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Hadi menyampaikan, di Kota Probolinggo klaim jaminan kematian yang telah dibayarkan mencapai Rp 10,9 miliar untuk 272 ahli waris. Ia juga menyoroti adanya beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Di Kota Probolinggo, tercatat 215 anak menerima beasiswa dari program tersebut. Beasiswa diharapkan membantu anak tetap melanjutkan pendidikan dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dengan ketentuan maksimal untuk dua anak senilai Rp 174 juta. Disebutkan pula, pada jenjang perguruan tinggi nilai beasiswa per tahun sebesar Rp 12 juta.

Target kepesertaan tahun depan

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, Sp.OG (K)., M.Kes. menyatakan kebijakan perlindungan bagi pekerja rentan sejalan dengan visi dan misi kepemimpinannya bersama wakil wali kota dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Tahun ini, ada 11.023 pekerja rentan di Kota Probolinggo yang mendapat jaminan sosial. Persentasenya masih sekitar 40 persen. Masih banyak warga kota yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap tahun depan, target kami minimal harus mencapai angka 60 persen,” ujarnya.