PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya, Kamis (2/4/2026).
Dalam sambutannya, Edy menegaskan penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mengamanatkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Edy memaparkan, pada LKPD Tahun 2025 total pendapatan daerah tercatat lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun. Sementara pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.
Menurut Edy, seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan serta hasil pemeriksaan pendahuluan yang dinilai membantu penyempurnaan laporan.
Pemprov Kalteng, kata Edy, berharap laporan tersebut kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia menekankan harapan agar laporan yang disampaikan bebas dari salah saji material sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah Subkhan Affandi menyatakan dokumen LKPD yang diterima akan segera ditindaklanjuti melalui proses audit sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Ia mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Subkhan menjelaskan, pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Ia turut mengapresiasi capaian Pemprov Kalteng yang meraih opini WTP selama lima tahun terakhir. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan yang baik dan diharapkan dapat dipertahankan melalui peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern.
Subkhan menambahkan, berdasarkan pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen. Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah, dengan harapan menunjukkan progres penyelesaian saat pemeriksaan terinci dilakukan.