Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut berasal dari beberapa jenis pungutan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga akhir Februari 2026 DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026, tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE.
“Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026,” ujar Inge pada Rabu (1/4/2026).
Inge menjelaskan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 37,401 triliun hingga 28 Februari 2026. Total tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 1,74 triliun pada 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, dan Rp 84,7 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto itu terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar.
Untuk pajak fintech, Inge menyebut kontribusinya mencapai Rp 4,64 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya meliputi Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 233,12 miliar pada 2026. Penerimaan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.
Selain itu, penerimaan dari usaha ekonomi digital lainnya juga berasal dari Pajak SIPP dengan total Rp 4,11 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan ini terdiri dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,25 triliun pada 2025, dan Rp 18,1 miliar pada 2026. Pajak SIPP tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.
Menurut Inge, realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Ia menilai, meskipun pada Februari 2026 tidak ada penunjukan baru maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap memperlihatkan tren positif.
Ia menambahkan, pemerintah akan melanjutkan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.