Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital di Indonesia meningkat pada awal 2026. Hingga 28 Februari 2026, total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun, naik dari Rp47,18 triliun per 31 Januari 2026 atau bertambah sekitar 1,97%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan realisasi tersebut mencerminkan kontribusi ekonomi digital yang kian meningkat terhadap penerimaan negara. Menurutnya, tren positif tetap berlanjut meski pada Februari 2026 tidak ada penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
DJP mencatat jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak berubah dibanding Januari 2026, yakni 242 perusahaan.
Secara rinci, penerimaan pajak digital Rp48,11 triliun berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Untuk PPN PMSE, DJP menyebut pemungutan dilakukan oleh 223 perusahaan e-commerce dengan total Rp37,40 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto yang terkumpul hingga Februari 2026 tercatat Rp1,96 triliun. Rinciannya meliputi Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp84,7 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Adapun penerimaan pajak fintech hingga Februari 2026 mencapai Rp4,64 triliun, berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp233,12 miliar hingga 2026. Pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Untuk kategori lain, penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp4,11 triliun hingga Februari 2026. Angka ini terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan Pajak SIPP tersebut meliputi PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.