Setoran pajak dari sektor ekonomi digital tercatat mencapai Rp 47,18 triliun hingga Januari 2026. Angka ini mencakup penerimaan dari sejumlah sumber, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, serta pajak dari sektor fintech.
Data tersebut menunjukkan kontribusi berkelanjutan aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara melalui instrumen perpajakan yang berlaku. PPN PMSE menjadi salah satu komponen dalam setoran pajak ekonomi digital, di samping pajak yang berasal dari transaksi aset kripto dan layanan teknologi finansial.
Dengan capaian hingga Januari 2026 tersebut, penerimaan pajak dari ekonomi digital mencerminkan semakin luasnya aktivitas dan kepatuhan perpajakan pada sektor-sektor berbasis teknologi yang terus berkembang.

