Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kontribusi aktivitas digital—mulai dari perdagangan melalui sistem elektronik, aset kripto, hingga layanan keuangan berbasis teknologi—terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data DJP, penyumbang terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun. Kontribusi berikutnya datang dari pajak sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, senilai Rp4,47 triliun. Sementara itu, pajak atas transaksi aset kripto tercatat Rp1,93 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak digital tersebut mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam menopang penerimaan negara. Dalam keterangan resmi pada Jumat (27/2/2026), ia menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Untuk PPN PMSE, DJP mencatat hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif. DJP juga mencatat adanya satu pencabutan data pemungut, yaitu Grammarly, serta satu perubahan data untuk BetterMe Limited. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 entitas telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.
Akumulasi setoran PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun. DJP mencatat penerimaan PPN PMSE sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, serta Rp1,02 triliun pada Januari 2026.
Di sisi lain, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga Januari 2026 tercatat Rp1,93 triliun. Rinciannya meliputi Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026.
DJP menyebut pajak kripto tersebut berasal dari dua jenis pungutan, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

