BERITA TERKINI
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Angka tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Januari 2026 jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly. Pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited.

Inge menjelaskan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun hingga 31 Januari 2026. Rinciannya meliputi setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto terkumpul Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar hingga 2026. Inge menyebut penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun serta PPN DN sebesar Rp875,23 miliar.

Dari sektor fintech, pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya yaitu Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp61,91 miliar hingga 2026. Menurut Inge, penerimaan pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP tercatat Rp4,1 triliun, yang bersumber dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Inge menambahkan, realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.