Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto tercatat mencapai Rp 6,6 triliun hingga akhir Februari 2026. Data tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,64 triliun.
Secara rinci, penerimaan pajak dari fintech P2P lending terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, serta Rp 233,12 miliar hingga 2026.
Penerimaan pajak fintech tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) sebesar Rp 724,64 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.
Inge menjelaskan, ketentuan pajak untuk fintech berbasis P2P lending mulai berlaku sejak 1 Mei 2022, merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial.
Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 1,96 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, dan Rp 84,7 miliar pada 2026.
Pajak kripto tersebut mencakup Rp 1,09 triliun dari PPh Pasal 22 dan Rp 875,31 miliar dari PPN dalam negeri. Pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan pertama kali dilaporkan pada Juni 2022.
Inge menilai tren penerimaan pajak digital dari sektor ekonomi baru menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara. Pemerintah, menurut dia, akan melanjutkan penguatan pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.