Jakarta — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, merupakan langkah yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menurut Fahmy, pemerintah berada pada situasi yang tidak mudah. Jika harga BBM tidak dinaikkan, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi lebih berat. Namun, bila harga BBM dinaikkan, dampaknya berpotensi memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat.
“Kalau tidak dinaikkan, beban APBN cukup berat, tapi kalau dinaikkan akan menyulut inflasi, daya beli (masyarakat) turun, dan sebagainya. Nah, saya kira tidak menaikkan baik BBM subsidi maupun nonsubsidi saya kira keputusan yang tepat menurut saya,” kata Fahmy saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut kebijakan menahan harga BBM patut diapresiasi karena dinilai dapat meredam potensi kenaikan inflasi serta menjaga konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Fahmy juga menyoroti kondisi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, yang menurutnya telah mengalami tekanan sebelumnya. Dengan tidak adanya kenaikan harga BBM, ia menilai kebijakan tersebut membantu menjaga keseimbangan ekonomi dan memberi ruang pemulihan secara bertahap.
“Karena sebelum terjadi krisis ini, daya beli masyarakat menengah itu kan sudah terus menurun. Nah kalau ditambah kenaikan harga BBM baik subsidi maupun nonsubsidi, maka daya belinya akan semakin tergerus dan ini cukup membahayakan bagi perekonomian Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Fahmy menilai kebijakan mempertahankan harga BBM juga menuntut pengelolaan fiskal yang lebih kuat seiring meningkatnya kebutuhan anggaran untuk menjaga subsidi energi. Ia memandang situasi ini sebagai momentum untuk mengoptimalkan strategi pengelolaan APBN, termasuk menyesuaikan asumsi harga minyak agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar global.
Ia menekankan pentingnya langkah inovatif agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan keberlanjutan anggaran negara. Salah satu opsi yang ia dorong adalah realokasi anggaran dari pos-program lain untuk memperkuat subsidi energi tanpa menambah beban utang.
“Kalau misalnya menutupi (APBN) itu menggunakan utang sepertinya sudah sangat tidak mungkin karena yang pertama utang kita sudah terlalu besar, kemudian yang kedua juga ada undang-undang yang membatasi bahwa total utang itu tidak boleh lebih 3 persen dari PDB,” kata Fahmy. “Tapi menurut saya untuk menutupi (APBN) tadi itu dengan melakukan realokasi anggaran yang sudah dialokasikan (dari program lain),” tambahnya.
Adapun ketentuan terkait disiplin fiskal di Indonesia mengatur bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui tiga persen dari produk domestik bruto (PDB), sementara rasio utang pemerintah dijaga maksimal 60 persen dari PDB. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah memastikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan. Ia menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah koordinasi pemerintah dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Presiden selalu mengedepankan kepentingan rakyat dan kepentingan masyarakat di dalam mengambil sebuah keputusan. Oleh karena itulah Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM non subsidi,” kata Prasetyo.