BERITA TERKINI
Penguatan Literasi Keuangan Desa Dinilai Kunci Akuntabilitas Dana Desa di Sumatera Selatan

Penguatan Literasi Keuangan Desa Dinilai Kunci Akuntabilitas Dana Desa di Sumatera Selatan

Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung hampir dua tahun disebut masih meninggalkan dampak di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan. Pemerintah pusat dan daerah terus menjalankan sejumlah program untuk meredam dampak tersebut, salah satunya melalui perlindungan sosial yang didukung anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

BLT Dana Desa diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat terdampak. Namun, agar program berjalan efektif, upaya optimalisasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa terus didorong dengan penekanan pada akuntabilitas.

Kerentanan tata kelola dan stigma Dana Desa

Rendahnya pemahaman terhadap pengelolaan Dana Desa dinilai memunculkan kerentanan dalam pengelolaan APBDes, terutama pada anggaran yang bersumber dari Dana Desa. Potensi penyimpangan disebut masih relatif tinggi, bahkan muncul stigma bahwa Dana Desa merupakan “dana kepala desa”, yang berdampak pada lemahnya akuntabilitas.

Sejumlah kasus hukum terkait pengelolaan Dana Desa juga telah muncul, baik yang diungkap penegak hukum maupun dilaporkan masyarakat.

Indikasi ketidakpatuhan dan tantangan informasi publik

Beberapa kondisi yang diindikasikan sebagai ketidakpatuhan (uncompliance) antara lain Dana Desa yang sudah disalurkan tetapi tidak tampak pembangunan fisik, serta kondisi masyarakat yang belum menerima atau baru menerima sebagian BLT Desa. Selain potensi korupsi pada anggaran penanganan bencana, persoalan lain yang disebut kerap terjadi adalah kurang memadainya diseminasi informasi publik sehingga kebijakan pemerintah dapat menghadapi tantangan serius dalam situasi darurat kebencanaan.

Masalah pembangunan desa di pelosok Sumatera Selatan

Di sejumlah desa pelosok Sumatera Selatan, masih ditemukan berbagai persoalan, seperti buruknya kualitas infrastruktur terutama jalan desa, minimnya sarana pendidikan dan kesehatan dari sisi jumlah maupun kualitas, tingginya pengangguran dan kemiskinan desa, belum memadainya air bersih dan sanitasi, hingga terbatasnya akses bantuan permodalan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro. Kondisi ini dinilai ironis karena penyaluran Dana Desa telah berlangsung sejak 2016.

Minim literasi dan kendala penggunaan Siskeudes

Permasalahan tersebut antara lain diidentifikasi bersumber dari minimnya literasi pengelolaan keuangan desa yang baik dan akuntabel di kalangan aparatur desa, termasuk persepsi keliru mengenai peruntukan Dana Desa. Dana Desa ditegaskan ditujukan untuk kepentingan desa, bukan untuk kepentingan perangkat desa.

Lemahnya tata kelola juga terlihat dari perencanaan yang belum optimal serta belum dipahaminya proses pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai Dana Desa, sehingga berdampak pada rendahnya kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaannya. Kendala lain yang disebut penting adalah minimnya pengetahuan perangkat desa dalam penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Pagu Dana Desa naik, kemiskinan masih jadi tantangan

Pagu Dana Desa di Sumatera Selatan disebut meningkat setiap tahun. Pada 2016, pagu yang diterima sebesar Rp1,78 triliun dan meningkat menjadi Rp2,69 triliun, atau bertambah Rp911 miliar sejak 2016. Namun, besarnya nominal tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata pada kesejahteraan, ditandai dengan posisi Sumatera Selatan yang masuk 10 provinsi dengan penduduk miskin tertinggi pada 2020 menurut BPS.

Edukasi untuk camat dan aparatur desa

Pada 2021, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan menjalankan pola edukasi berupa knowledge sharing pengelolaan keuangan desa dan survei rating desa untuk para camat di setiap kabupaten, serta Open Class bertema “Mengawal Akuntabilitas Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19” bagi aparatur desa.

Target kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan desa, mendukung terwujudnya good governance, mempercepat penyaluran Dana Desa, dan memperkuat pemahaman akuntabilitas Dana Desa pada masa pandemi.

Knowledge sharing diarahkan untuk camat karena camat melakukan pembinaan pemerintahan dan keuangan desa di wilayahnya. Camat dinilai perlu memahami tata kelola keuangan desa agar mampu mendorong desa binaannya memenuhi karakteristik tata kelola yang baik.

Cakupan kegiatan 2021

Pada 2021, knowledge sharing keuangan desa dan survei rating desa dilakukan di dua kabupaten, yakni:

  • Kabupaten Musi Banyuasin: 15 kecamatan dengan 227 desa
  • Kabupaten Banyuasin: 21 kecamatan dengan 288 desa

Sementara Open Class akuntabilitas Dana Desa dilaksanakan dalam dua batch untuk empat kabupaten prioritas:

  • Kabupaten Lahat
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Musi Rawas Utara

Total desa pada empat kabupaten tersebut mencapai 873 desa. Secara keseluruhan, kegiatan menjangkau 6 kabupaten dari 14 kabupaten penerima alokasi Dana Desa dan 1.388 desa dari total 2.853 desa di Sumatera Selatan.

Perencanaan APBDes dan dorongan pendapatan asli desa

Penguatan literasi dianggap penting karena tata kelola keuangan desa mencakup proses luas yang diawali dari penyusunan APBDes, termasuk pencatatan pendapatan Dana Desa. Ke depan, peningkatan pendapatan asli desa diharapkan agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat.

Dalam belanja APBDes, perencanaan dinilai perlu dilakukan dengan baik dan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan manusia. Kesamaan pemahaman pengelola keuangan desa disebut diperlukan untuk membangun paradigma yang benar dalam menyusun APBDes.

Hasil yang dicatat pada 2021

Meski baru dirintis pada 6 kabupaten, hasil pelaksanaan kegiatan edukasi disebut menunjukkan capaian. Realisasi penyaluran Dana Desa tahun 2021 mencapai 99,86%, di atas rata-rata nasional 99,81%. Penyaluran BLT Desa menyasar 225.020 keluarga penerima manfaat dengan realisasi Rp810 miliar.

Dari sisi perubahan status desa, terdapat tambahan 2 desa menjadi desa mandiri sehingga total desa mandiri di Sumatera Selatan menjadi 9 desa pada 2022. Jumlah desa maju bertambah 64 desa menjadi total 328 desa pada 2022. Sementara desa sangat tertinggal berkurang 7 desa dari total sebelumnya 14 desa.

Kolaborasi pemangku kepentingan desa

Optimisme untuk mempercepat pembangunan desa disebut menguat seiring kolaborasi para pemangku kepentingan desa dan camat dalam membangun ekonomi desa di masa pandemi. Penguatan literasi pengelolaan keuangan desa dipandang sebagai salah satu langkah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas agar pemanfaatan APBN melalui Dana Desa lebih optimal.