Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia. Data Kementerian Koperasi dan UKM mencatat UMKM menyumbang sekitar 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 96,9% tenaga kerja. Dari sekitar 65 juta unit UMKM di Indonesia, lebih dari 64% dikelola oleh perempuan, menegaskan besarnya kontribusi perempuan dalam penguatan ekonomi nasional.
Di tengah perkembangan teknologi digital dan tren ekonomi kreatif, peluang baru terbuka bagi pelaku UMKM, terutama perempuan, untuk mengembangkan usaha secara online. Pemanfaatan platform e-commerce, media sosial, dan aplikasi digital memungkinkan usaha dijalankan dari rumah dengan fleksibilitas waktu. Namun, peluang ini masih diiringi sejumlah hambatan, mulai dari rendahnya literasi digital hingga keterbatasan akses pendukung usaha.
Salah satu tantangan yang menonjol adalah rendahnya pemanfaatan teknologi digital dalam aktivitas bisnis. Data yang dikutip dalam laporan menyebutkan baru 24% pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk kegiatan usahanya. Selain itu, keterbatasan akses modal, pelatihan, serta jaringan bisnis turut menghambat pengembangan usaha online, termasuk dalam proses pengurusan legalitas dagang seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi banyak perempuan pelaku UMKM, peran ganda sebagai pengusaha sekaligus pengurus rumah tangga menambah kompleksitas dalam mengelola bisnis.
Sejumlah inisiatif telah dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut, salah satunya pelatihan digital marketing yang diselenggarakan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat. Di Kabupaten Bandung Barat, misalnya, pelatihan digital marketing diberikan kepada pelaku UMKM perempuan untuk meningkatkan kemampuan memanfaatkan teknologi digital. Meski demikian, upaya semacam ini dinilai masih perlu diperluas agar menjangkau lebih banyak pelaku UMKM perempuan di berbagai daerah.
Dalam konteks pemahaman partisipasi perempuan di UMKM berbasis online, laporan ini juga memuat hasil wawancara dengan lima pemilik UMKM online di Indonesia, dengan kriteria pemilik usaha adalah perempuan dan aktif mengelola usaha berbasis digital. Dari wawancara tersebut, muncul gambaran bahwa aspek legalitas menjadi perhatian penting, sekaligus menjadi area yang masih menyisakan kendala.
Mayoritas responden menyatakan menyadari pentingnya legalitas usaha, seperti kepemilikan NIB, hak cipta, dan sertifikasi resmi seperti BPOM. Meski tidak semua telah mengurusnya, tingkat kesadaran dinilai cukup tinggi. Sebagian pelaku usaha disebut sedang dalam proses pengajuan, sementara lainnya tertunda karena keterbatasan informasi atau kesiapan administratif. Legalitas dipandang sebagai bagian dari strategi keberlanjutan bisnis, termasuk untuk membangun kepercayaan konsumen dan mengurangi risiko sengketa seperti plagiarisme atau duplikasi merek.
Namun, akses terhadap proses legal formal tidak selalu mudah. Sejumlah responden mengaku menghadapi tantangan struktural, termasuk pengalaman diremehkan karena latar belakang pendidikan, serta harus menangani seluruh aspek bisnis seorang diri tanpa dukungan manajerial atau administratif. Minimnya literasi hukum, terutama terkait prosedur pendaftaran NIB, pengajuan hak cipta, atau sertifikasi halal, juga menjadi hambatan. Beban peran ganda sebagai ibu rumah tangga dan pengusaha turut mempersempit waktu dan energi untuk mengurus aspek administratif yang kerap memerlukan ketelitian dan pendampingan.
Wawancara tersebut juga mencatat adanya harapan besar kepada pemerintah, platform digital, dan masyarakat untuk membangun ekosistem yang lebih inklusif. Responden berharap pelatihan yang mudah diakses, tidak hanya terkait pengembangan produk dan strategi pemasaran, tetapi juga edukasi tentang legalitas usaha, perlindungan hak cipta, serta prosedur sertifikasi halal atau ekspor. Di sisi lain, mereka menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam menghargai produk lokal dan menghapus stigma terhadap usaha kecil yang dijalankan dari rumah.
Di luar tantangan dan kebutuhan penguatan kapasitas, para pelaku UMKM perempuan menyampaikan dampak nyata usaha mereka terhadap ekonomi keluarga dan lingkungan sekitar. Sejumlah narasumber menyebut usaha yang dijalankan telah menjadi sumber penghasilan utama keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada pendapatan suami. Ada pula yang menyatakan usaha membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan, termasuk membiayai kuliah dan kebutuhan hidup.
Dampak positif juga meluas ke komunitas sekitar. Beberapa pelaku UMKM mengungkapkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dan tim, termasuk merekrut pekerja dari tetangga atau lingkungan sekitar. Temuan ini menunjukkan kepemimpinan perempuan dalam UMKM tidak hanya berorientasi pada keberlanjutan usaha, tetapi juga berdampak pada ketahanan ekonomi keluarga dan pemberdayaan komunitas lokal.
Dengan besarnya peran perempuan dalam UMKM dan meningkatnya peluang di ruang digital, penguatan literasi digital, akses pelatihan, jejaring bisnis, serta pendampingan legalitas menjadi faktor yang terus disorot dalam laporan ini. Tujuannya agar partisipasi perempuan dalam UMKM berbasis online dapat tumbuh lebih inklusif dan berkelanjutan di tengah tren ekonomi kreatif.

