Permasalahan perizinan masih menjadi tantangan serius bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Banyak pelaku usaha disebut kesulitan mengurus izin akibat rendahnya pemahaman, birokrasi yang rumit, serta sistem yang dinilai belum efektif.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi UMKM Class Series #26 bertema Perizinan dan Produktivitas Kerja UMKM yang digelar di Ruang Sidang 1 DPKM UGM, Bulaksumur, Selasa (12/8). Kegiatan ini diselenggarakan Direktorat Pengabdian kepada Masyarakat UGM dengan menghadirkan Nuri Hermawati, S.H. dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, Seno Ajisaka, S.T., M.T. dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kantor Layanan Terpadu Yogyakarta, serta Mohammad Genta Mahardhika, S.E., M.B.A., dosen Sekolah Vokasi UGM.
Nuri Hermawati menilai persoalan perizinan dapat berdampak pada pengembangan usaha, akses permodalan, serta menghambat keterlibatan UMKM dalam ekonomi formal. Ia menyebut salah satu masalah mendasar adalah banyak pelaku UMKM belum memenuhi legalitas usaha secara menyeluruh.
Menurut Nuri, legalitas tidak hanya sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga meliputi izin edar produk seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi halal, izin edar dari BPOM, hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, hingga legalitas badan usaha. Ia menambahkan, kurangnya pemahaman, akses informasi, serta keterbatasan dalam proses perizinan kerap menghambat pelaku UMKM untuk melangkah lebih jauh.
Ia juga memaparkan data bahwa pada 2023, dari sekitar 64,19 juta unit UMKM, hanya 5,8% yang telah memiliki NIB. Rendahnya angka tersebut dinilai turut berpengaruh pada minimnya UMKM yang memiliki sertifikasi halal maupun Standar Nasional Indonesia (SNI), padahal keduanya disebut menjadi kunci untuk menembus pasar modern dan internasional.
Sementara itu, Seno Ajisaka menekankan pentingnya perizinan dalam membangun kepercayaan konsumen. Menurutnya, legalitas dapat memperluas akses pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan membuka peluang ekspor. Legalitas usaha juga disebut menjadi syarat untuk bermitra dengan industri besar maupun platform digital resmi.
“Tanpa dokumen legal yang sah, produk UMKM sering terhambat dalam hal distribusi dan promosi, serta rentan terhadap isu keamanan produk dan kepercayaan pasar,” kata Seno. Ia menambahkan pemerintah telah mendorong penyederhanaan dan percepatan proses perizinan melalui kebijakan seperti Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Seno juga menilai lembaga seperti DPMPTSP dan BPOM berperan memastikan produk UMKM memenuhi standar yang ditetapkan sekaligus memberikan fasilitasi dan pendampingan perizinan. Namun, ia menyebut masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui prosedur atau belum memanfaatkan peluang fasilitasi tersebut secara maksimal.
Di sisi lain, Mohammad Genta Mahardhika mengingatkan bahwa legalitas usaha saja tidak cukup. Setelah memperoleh izin, pelaku UMKM masih menghadapi tantangan peningkatan produktivitas kerja. Ia menilai tidak sedikit UMKM berhenti di tahap legalitas tanpa peningkatan kapasitas produksi, efisiensi operasional, maupun kualitas produk.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daya saing tetap rendah di tengah pasar yang semakin kompetitif, baik nasional maupun global. Ia juga menyebut dalam beberapa tahun terakhir terdapat kecenderungan penurunan keberlanjutan usaha UMKM, ketika sebagian pelaku tidak mampu melanjutkan usahanya akibat kinerja yang stagnan atau menurun.
“Oleh karena itu, perlu adanya upaya komprehensif untuk mendorong semangat dan kemampuan pelaku UMKM agar tidak hanya legal, tetapi juga produktif dan inovatif,” ujarnya. Ia menambahkan faktor seperti kapasitas manajerial, adopsi teknologi, akses pasar, motivasi kewirausahaan, serta keberlanjutan dukungan pihak eksternal menjadi penentu peningkatan produktivitas UMKM secara berkelanjutan.
Direktur Pengabdian kepada Masyarakat UGM, Dr. dr. Rustamaji, M.Kes., turut menekankan pentingnya perizinan dan upaya mendorong produktivitas kinerja UMKM. Ia menilai peningkatan literasi pelaku UMKM menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi agar mereka mampu menyusun perencanaan dan pengembangan bisnis melalui kelengkapan perizinan, sekaligus memberikan perlindungan serta jaminan kepercayaan pasar.

