BERITA TERKINI
Pimpinan DPRD Jateng Minta Anggota Patuhi Aturan Pemotongan PPh 21

Pimpinan DPRD Jateng Minta Anggota Patuhi Aturan Pemotongan PPh 21

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sukirman, mengimbau seluruh anggota DPRD Jawa Tengah untuk melaksanakan aturan yang berlaku terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Imbauan itu disampaikan dalam sambutan Lokakarya Analisis Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Hotel Royal Ambarukmo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Jumat (18/6).

Sukirman meminta para anggota DPRD mencermati penjelasan narasumber mengenai ketentuan pemotongan PPh 21 tanpa memperdebatkannya secara berlebihan. “Terkait pelaksanaan pemotongan PPh 21 bagi anggota DPRD, saya kira kita cukup mencermati saja apa yang menjadi analisa dari para narasumber yang memang sudah pakarnya. Tidak perlu terlalu banyak berdebat. Kita tindak lanjuti saja bersama sebagai perbaikan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Sukirman.

Ia juga mengakui bahwa penerapan aturan pemotongan PPh 21 bagi anggota DPRD belum seragam di berbagai daerah di Indonesia.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ganung Harnawa, Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I. Ganung mengatakan, ketidakseragaman penerapan tata cara pemotongan PPh Pasal 21 masih terjadi antar daerah, dengan sebagian menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.03/2008 dan sebagian lainnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010.

Ganung menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2010, PPh 21 yang terutang atas penghasilan yang dibebankan pada APBD ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan ini berlaku untuk pejabat negara. Namun, Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan bahwa apabila yang diangkat sebagai pejabat negara adalah ASN/TNI/Polri, termasuk pensiunannya, maka atas penghasilan tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.

Ia juga memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 350 ayat (1), yang menyatakan anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, hakim, hingga pegawai negeri sipil. Dari ketentuan tersebut, Ganung menyimpulkan penghasilan anggota DPRD mengacu pada tarif PPh 21 pada umumnya, yakni tarif Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menurut Ganung, kesimpulan itu didukung oleh PMK 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan harapan agar penerapan pemotongan pajak atas penghasilan anggota DPRD dapat diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Tengah.