BERITA TERKINI
Pinjaman Online Tumbuh Pesat, Penerimaan Pajaknya Dinilai Belum Sejalan

Pinjaman Online Tumbuh Pesat, Penerimaan Pajaknya Dinilai Belum Sejalan

Pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending kian menjadi pilihan masyarakat untuk mengakses dana secara cepat melalui ponsel. Pertumbuhan industri ini juga tercermin dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai sekitar Rp87,61 triliun pada Agustus 2025, naik sekitar 21,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, di tengah ekspansi tersebut, kontribusi pajak dari sektor pinjaman online dinilai belum sejalan dengan laju pertumbuhannya. Padahal, transaksi P2P lending berlangsung secara digital dan pada prinsipnya meninggalkan jejak data yang dapat menjadi basis pemajakan.

Dalam skema perpajakan, terdapat beberapa titik pungutan yang muncul dari aktivitas P2P lending. Pertama, pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang diterima pemberi dana (lender). Mengacu pada PMK No. 69/PMK.03/2022, bunga yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Sementara itu, bila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda.

Kedua, platform penyelenggara memperoleh pendapatan dari biaya layanan seperti fee atau komisi yang termasuk penghasilan badan usaha dan wajib dilaporkan dalam SPT. Ketiga, jasa penyelenggaraan pinjaman online juga tergolong Jasa Kena Pajak (JKP), sehingga biaya layanan yang dibebankan kepada pengguna dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Meski basis transaksinya digital, pencatatan tidak selalu berarti seluruh aktivitas berada dalam sistem resmi. Karakteristik “mudah dipantau” cenderung berlaku pada platform yang berizin dan berada dalam pengawasan regulator. Di luar itu, keberadaan pinjol ilegal dinilai menciptakan aktivitas ekonomi yang tetap berlangsung, tetapi tidak tercatat dalam pengawasan keuangan maupun administrasi pajak, sehingga membentuk bayangan ekonomi (shadow economy) di ruang digital.

Data menunjukkan kontras antara ekosistem legal dan ilegal. OJK mencatat jumlah penyelenggara P2P lending berizin sekitar 97 perusahaan pada awal 2025. Sementara itu, Satgas PASTI melaporkan telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal pada Januari hingga September 2025. Secara kumulatif sejak 2017 hingga 2025, sebanyak 11.166 entitas pinjol ilegal telah ditindak.

Perbandingan tersebut mengindikasikan aktivitas pinjaman digital tidak hanya berlangsung pada penyelenggara resmi. Transaksi di luar sistem legal berpotensi tidak masuk dalam statistik resmi maupun basis pajak. Implikasinya, perputaran dana yang terjadi di kanal ilegal dinilai berisiko tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Ketidakseimbangan antara pertumbuhan industri dan penerimaan pajak juga tercermin dari data Direktorat Jenderal Pajak. Sejak diberlakukannya pajak fintech pada 2022 hingga Maret 2025, total penerimaan pajak dari sektor fintech P2P lending tercatat sekitar Rp3,28 triliun. Nilai tersebut meningkat dari tahun ke tahun, tetapi dinilai masih relatif kecil bila dibandingkan dengan skala transaksi pinjol yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Sejumlah faktor disebut berperan. Di antaranya, kompleksitas model bisnis dan struktur biaya berlapis dalam satu transaksi—mulai biaya layanan, biaya administrasi, hingga denda keterlambatan—yang dapat menyulitkan pemetaan basis pajak dan pengawasan. Selain itu, aktivitas P2P lending melibatkan jutaan transaksi bernilai relatif kecil yang tersebar pada banyak individu, sehingga pemotongan dan pengawasan pajak menjadi lebih kompleks. Tantangan lain adalah integrasi data antara regulator sektor keuangan dan otoritas pajak, padahal industri ini menghasilkan volume data transaksi yang besar.

Keberadaan pinjol ilegal juga dipandang memunculkan persoalan ketidakadilan fiskal. Platform legal diwajibkan memenuhi ketentuan regulasi dan perpajakan, termasuk pelaporan serta pemotongan pajak. Sebaliknya, penyelenggara ilegal umumnya berada di luar pengawasan dan tidak memenuhi kewajiban fiskal, sehingga beban kepatuhan lebih banyak ditanggung pelaku usaha yang patuh. Kondisi ini dinilai dapat mengganggu kesetaraan perlakuan (level playing field) dan berpotensi mendistorsi persaingan karena pelaku ilegal dapat menekan biaya operasional dengan tidak menanggung pajak maupun biaya kepatuhan.

Di tengah besarnya aktivitas pinjaman online, optimalisasi penerimaan pajak dinilai perlu dimulai dari upaya mempersempit ruang operasi pinjol yang tidak tercatat secara resmi, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen. Penguatan integrasi data antara regulator sektor keuangan dan otoritas pajak juga dipandang penting agar pengawasan kepatuhan lebih efektif dan efisien, disertai penerapan kepastian aturan secara konsisten.

Dengan demikian, tantangan utama bukan hanya mengikuti pertumbuhan ekonomi digital, melainkan memastikan pertumbuhan tersebut tercermin dalam penerimaan negara. Selama pinjol ilegal masih beroperasi di luar sistem resmi, potensi pajak yang muncul dari aktivitas pinjaman digital berisiko tetap tidak tercatat.