JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyampaikan Pendapat Mini Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendapat tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Rizal Bawazier, pada Rabu (18/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Rizal menilai revisi undang-undang ini menjadi momentum penting untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah dan profesional, serta berpihak kepada jamaah. Ia juga menekankan pentingnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU untuk menjamin pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel.
F-PKS menyatakan perubahan regulasi harus tetap sejalan dengan prinsip syariah, menjaga akuntabilitas, serta mendorong pemanfaatan dana yang produktif dan berkeadilan bagi kemaslahatan umat.
Terkait substansi RUU, Rizal menyampaikan enam catatan. Pertama, F-PKS meminta ketentuan mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperjelas, khususnya frasa “bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri”. Menurut F-PKS, formulasi tersebut perlu membedakan secara tegas antara tanggung jawab administratif dan independensi dalam pengambilan keputusan pengelolaan keuangan, sehingga peran menteri bersifat koordinatif dan administratif tanpa kewenangan mengintervensi keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji.
F-PKS menilai penguatan rumusan itu penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH terhadap jamaah sebagai pemilik dana haji.
Kedua, F-PKS menilai ketentuan akuntabilitas dan pelaporan yang berlapis berpotensi menimbulkan fragmentasi standar evaluasi serta beban birokrasi berlebih. Karena itu, F-PKS mengusulkan pelaporan diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai dasar pengawasan Badan Supervisi, agar transparansi tetap terjaga tanpa menghambat efektivitas kelembagaan.
Dalam bagian ini, F-PKS juga menekankan perlunya kejelasan indikator peningkatan nilai manfaat jamaah, batas maksimum biaya operasional, serta larangan distribusi keuntungan kepada pengurus.
Ketiga, F-PKS menilai relasi antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH memerlukan pembatasan kewenangan pengawasan. Pengawasan disebut harus bersifat evaluatif dan strategis, tanpa mencampuri keputusan operasional maupun investasi harian. F-PKS juga menekankan pentingnya komposisi pengawas yang profesional di bidang keuangan dan investasi syariah, serta pembagian pengawasan yang tegas antara internal, DPR, dan auditor eksternal untuk menghindari tumpang tindih.
Keempat, F-PKS menegaskan dana haji bukan dana fiskal negara dan bukan pula dana komersial murni, melainkan dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, dan berorientasi jangka panjang. Rizal menyatakan setiap kebijakan investasi strategis perlu melalui kajian komprehensif dan transparan, dengan orientasi pada stabilitas biaya penyelenggaraan ibadah haji serta peningkatan kualitas layanan jamaah.
Kelima, F-PKS menilai penguatan perlindungan hukum dan kepastian bagi jamaah harus menjadi ruh utama perubahan undang-undang. F-PKS meminta pengaturan hak jamaah atas informasi, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap laporan kinerja BPKH diperjelas secara normatif. Selain itu, F-PKS menekankan penerapan prinsip keadilan antargenerasi agar manfaat dana haji berkelanjutan bagi calon jamaah pada masa mendatang.
Keenam, F-PKS mendorong penegasan pengaturan mengenai Dewan Pengawas BPKH, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. F-PKS mengusulkan jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi paling banyak tujuh orang untuk menjamin pengambilan keputusan yang efektif, kolektif, dan tidak birokratis. Rizal juga menyebut anggota Dewan Pengawas harus memiliki kompetensi relevan di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji, dengan pengalaman minimal lima tahun serta rekam jejak integritas yang teruji.
Di akhir penyampaiannya, F-PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi RUU untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

